Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Keceplosan, Bripka RR dan Kuat Maruf Terancam Hukuman Tambahan

Pernyataan itu muncul saat jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti.

Tayang:
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Youtube channel Kompas tv
Momen ketika Ferdy Sambo tak sengaja ngaku tembak punggung Brigadir J. Pengakuan Ferdy Sambo di persidangan 7 Desember 2022 itu belakangan viral dan diperbincangkan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membuat pernyataan mengejutkan dalam persidangan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) lalu, Ferdy Sambo sempat mengeluarkan pernyataan bahwa dia menembak punggung Brigadir J.

Pernyataan itu muncul saat jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti.

Sontak pernyataan Ferdy Sambo itu membuat publik terkejut.

Merespon pernyataan itu, kuasa hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang angkat bicara.

“Saya kira tidak benar. Sepengetahuan saya berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara," ucapnya dikutip Surya.co.id, Jumat (9/12/2022).

"Dari tujuh luka tembak masuk pada korban tidak ada satupun luka tembak masuk dari punggung belakang,” sambungnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Keceplosan, Ngaku Tembak Punggung Brigadir J, Pengacara Bereaksi: Enggak Gitu Ya

Berdasarkan fakta ini ia mengatakan tidak ada tembakan ke punggung.

Adapun luka tembak masuk itu pada bagian kepala belakang dan bagian dada sisi kanan depan.

Ia menjelaskan pertanyaan jaksa itu terpotong-potong dengan perkataan Ferdy Sambo. Ia mengatakan saat itu jaksa bertanya ‘Apakah ini senjata yg diambil dari punggung?’.

“Maksudnya itu pinggang Yosua, sementara Pak Ferdy Sambo sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi terdengar seolah menembak punggung padahal yang dimaksud mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding,” tutur Rasamala.

Rasamala mengatakan keterangan soal mengambil senjata telah dipaparkan panjang lebar dan konsisten oleh Ferdy Sambo dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota Rabu kemarin.

Ferdy Sambo saat itu mengatakan ia mengambil pistol jenis HS dari pinggang Brigadir J hanya untuk menembakkan ke dinding dan bukan untuk menembaknya.

Baca juga: Panik Setelah Eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi Marah ke Ferdy Sambo Hingga Ngadu ke Kapolri

Petikan ucapan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diduga keceplosan menyebut pistol HS yang ditunjukkan jaksa penuntut umum digunakan untuk menembak punggung Brigadir J.

Momen ini terlihat kerika jaksa penuntut umum berdiri maju ke depan meja majelis hakim untuk menunjukkan sejumlah barang bukti.

"Ini yang saya serahkan di tanggal 10 ke eliezer, begitu (Eliezer) diamankan di Mako saya ambil kembali," kata Ferdy Sambo dikutip dari video yang diunggah kanal youtube Metro TV.

Setelah itu jaksa memperlihatkan sebuah pistol ke Ferdy Sambo.

"Apakah ini yang saudara tembakkan ke...," tanya jaksa yang langsung dipotong pertanyaan olekh Ferdy Sambo.

"HS ya?," tanya Sambo.

"HS," jawab jaksa.

"Yang saudara tembakkan..

yang saudara bilang ambil dari..," tanya jaksa lagi namun belum selesai langsung dipotong Sambo.

"Iya, tembak ke," sahut Ferdy Sambo.

"Punggung?," tanya jaksa dan langsung disahut kembali Ferdy Sambo.

"Yosua," sahut Ferdy Sambo.

Baca juga: Bikin Hakim Terheran-heran, Ini Sederet Kesaksian Ferdy Sambo, Masih Tak Mengakui Tembak Brigadir J

Kuat Maruf dan Ricky Rizal diminta jujur

Di sisi lain terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf dinilai belum memberikan keterangan yang benar.

Keduanya masih belum bercerita yang sebenar-benarnya terkait peristiwa penembakan Brigadir J.

Hal tersebut juga disorot Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Romli Atmasasmita.

Prof Dr Romli Atmasasmita mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan merupakan tindak pidana dan ada ancaman hukuman yang bisa diberikan hakim kepada saksi.

Menurutnya hakim bisa saja memberikan tambahan pidana lantaran sikap kedua saksi tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Memberikan keterangan palsu di muka persidangan itu sesuatu tindak pidana, ada ancaman hukumannya. Tambah itu hukumannya, kalau hakim mau tegas ya begitu seharusnya," ujarnya dilihat dari tayangan Kompas TV.

(Surya.co)

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved