Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juni 2026: Dexlite Turun, Pertamax Turbo Naik

PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan harga BBM terbaru per 1 Juni 2026 di seluruh SPBU Pertamina.

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
HARGA BBM NAIK - Mulai hari ini Sabtu (18/4/2026), PT Pertamina resmi menaikkan harga Bahan Bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh Indonesia. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan harga BBM terbaru per 1 Juni 2026 di seluruh SPBU Pertamina.

Perubahan kali ini menarik perhatian karena terjadi penurunan harga pada sejumlah BBM diesel nonsubsidi, sementara harga bahan bakar subsidi tetap tidak berubah.

Dalam penyesuaian terbaru, Dexlite dan Pertamina Dex mengalami penurunan harga cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Sebaliknya, harga Pertamax Turbo justru mengalami kenaikan di sejumlah wilayah.

Bagi pengguna BBM subsidi, tidak ada perubahan harga.

Pertalite tetap dijual Rp 10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp 6.800 per liter.

Lantas, berapa harga BBM Juni 2026 yang berlaku di SPBU Pertamina saat ini?

Dexlite turun, Pertamax Turbo naik

Untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga BBM terbaru menunjukkan perubahan yang cukup mencolok.

Harga Dexlite turun dari Rp 26.000 menjadi Rp 23.000 per liter atau berkurang Rp 3.000 per liter.

Sementara Pertamina Dex turun dari Rp 27.900 menjadi Rp 24.800 per liter.

Di sisi lain, Pertamax Turbo naik dari Rp 19.900 menjadi Rp 20.750 per liter.

Baca juga: Rincian Harga BBM Pertamina yang Naik Mulai 4 Mei 2026, Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite

Berikut rincian harga BBM Pertamina terbaru yang berlaku di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara:

  • Pertamax (RON 92): Rp 12.300 per liter
  • Pertamax Green 95: Rp 12.900 per liter
  • Pertamax Turbo (RON 98): Rp 20.750 per liter
  • Dexlite (CN 51): Rp 23.000 per liter
  • Pertamina Dex (CN 53): Rp 24.800 per liter

Perlu diketahui, harga bahan bakar minyak di Indonesia dapat berbeda antarwilayah.

Salah satu penyebabnya adalah perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved