Sederet Fakta Penemuan Jasad Wanita Berambut Merah, Ternyata Dibunuh Suami, Motif Kejinya Terbongkar

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkap bila pembunuhan tersebut dilatar belakangi rasa kesal pelaku terhadap korban.

Editor: khairunnisa
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jabar/istimewa
Misteri Sosok Wanita Berambut Merah di Subang, Tubuhnya Hangus di Dalam Mobil yang Terparkir 

Tak hanya itu, ditemukan luka sayatan di bagian leher korban.

Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Wanita Berambut Merah Hangus, Petugas Bengkel Curiga Lihat Asap di Mobil

4. Kaki Pelaku Ditembak

Pelaku ditangkap 3 jam setelah jasad korban ditemukan.

Polisi diketahu langsung mendatang lokasi penemuan jasad sekitar pukul 08.00 WIB dan melakukan olah TKP hingga pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan polisi pun mengetahui identitas korban dan pelaku.

"Dari hasil olah TKP polisi dari Satreskrim Polres Subang langsung memburu pelaku dan berhasil meringkusnya di Bekasi," kata Sumarni.

Saat ditangkap, polisi terpaksa menghadiahi pelaku timah panas pada kaki kananya karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.

Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.

5. Asap Jadi Petunjuk Warga Temukan Jasad Korban

Jasad korban pertama kali ditemukan seorang pekerja bengkel bernama Farel pada Kamis pagi.

Saat itu Farel melihat ada asap keluar dari mobil.

Farel pun langsung mendekati mobil tersebut.

Saat mendekati mobil tersebut, ketika mengintip lewat kaca mobil terlihat ada sesosok wanita berambut panjang warna merah tak bernyawa duduk di bangku belakang sopir, dengan terbungkus kain yang sudah gosong terbakar.

Setelah melihat kejadian tersebut, Farel langsung melaporkan ke pemerintah desa setempat.

Sekretaris Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Samsul Ma'arif, yang pertama kali menerima laporan ada mobil terparkir mengeluarkan asap didekat SPBU Mundusari, mengungkapkan, dirinya langsung menuju TKP guna memastikan kebenaran laporan warga tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved