Polisi Tembak Polisi
Bharada E Diajak Brigadir J Angkat Putri Candrawathi ke Kamar, Mundur Saat Lihat Respon Istri FS
Bharada E mengungkapkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat hendak akan mengangkat Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi setelah Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang dan menceritakannya ke suaminya Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Cerita Diminta Bantuan Brigadir J untuk Angkat Putri Candrawathi di Magelang