Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Kekeuh Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Hakim Bingung Membuktikannya

Semua masih berjalan sesuai cerita awal, yakni Putri Candrwathi, istri Ferdy Sambo, menjadi korban pelecehan seksual dari Brigadir J.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mencurigai alasan pihak Putri Candrawathi yang meminta sidang ditutup. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang polisi tembak polisi sudah berjalan cukup lama di PN Jakarta Selatan.

Namun, hingga sejauh ini majelis hakim belum mampu mengungkap secara utuh apa yang melatarbelakangi Ferdy Sambo menembak almarhum Brigadir J.

Semua masih berjalan sesuai cerita awal, yakni Putri Candrwathi, istri Ferdy Sambo, menjadi korban pelecehan seksual dari Brigadir J, sehingga sang suami marah.

Pada sidang Senin (12/12/2022) Putri Candrawati keukeuh dirinya menjadi korban yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Dia menceritakan kasus pelecehan yang oleh banyak pihak diragukan kebenarannya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) setelah Ketua Majelis Hakim memintanya menceritakan kejadian di Magelang.

Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual, bahkan Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.

Baca juga: Kuasa Hukum Bhadara E Sebut Keterangan Putri Candrawathi di Persidangan Tak Sesuai Fakta

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.

Wahyu sempat meragukan pengakuan mengingat dan Mabes Polri membatalkan berkas SPDP kasus pelecehan dan Brigadir J, akhirnya Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

"Untuk mendapatkan seperti itu (dimakamkan kedinasan.red) berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya," ujarnya.

"Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," imbuhnya.

Baca juga: Ditanya Apakah Selingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Bohong

"Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata Wahyu.

Putri lantas menjawab diplomatis soal pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan itu.

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.

Lalu Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memutuskan menggelar sidang dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup saat membahas pelecehan seksual.

Awalnya, Wahyu menanyakan kepada JPU apakah setuju ketika persidangan dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved