Terciduk Saat Pesta Sabu di Kamar Kos, Oknum Polisi di Banten Langsung PTDH
Oknum polisi berinisial AG itu terpaksa dipecat dari kepolisian karena melakukan pesta sabu kamar kos di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang oknum polisi di Pandeglang, Banten harus rela menerima kenyataan pahit dalam perjalanan karirnya.
Oknum polisi berinisial AG itu terpaksa dipecat dari kepolisian karena melakukan pesta sabu kamar kos di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Pada saat itu, AG pesta sabu bersama dengan teman perempuannya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik kepolisian yang digelar pada Senin (12/12/2022) dari pukul 09.52 hingga 12.00 WIB, hakim memutuskan menghukum anggota Polres Pandeglang itu dengan sanksi berupa PTDH.
"Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (terhadap AG) dari dinas kepolisian," ujar Shinto.
Dalam sidang kode etik tersebut, kata Shinto, AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).
"Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan," kata Shinto.
Shinto menegaskan, bahwa Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana, termasuk AG.
"Dan sebaliknya telah memerintahkan dengan tegas kepada Kabid Propam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis kepada AG, tidak hanya pelanggaran kode etik namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan," tegas Shinto.
Sebelumnya, AG (35) diamankan usai mengkonsumsi sabu dengan teman wanitanya berinisial CY (27/ di sebuah kamar kos di Kota Serang pada akhir bulan November 2022 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-kabareskrim-polri.jpg)