UMK Bogor 2023

Upah Minimum Karawang Tertinggi di Indonesia, Berapa UMK Bogor 2023?

UMK Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat bahkan secara nasional. Lantas, berapa UMK Bogor 2023 yang telah ditetapkan?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews
Ilustrasi - Tak hanya UMK Karawang, besaran UMK Bogor 2023 telah ditetapkan. Dibanding daerah lainnya di Jabodetabek, UMK Bogor 2023 jika diurutkan adalah yang paling terendah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Upah minimum Kabupaten Karawang 2023 menjadi yang tertinggi di Indonesia, lantas berapa UMK Bogor 2023?

Besaran UMK Kabupaten Karawang mencapai mencapai Rp 5.176.178,07 atau naik kisaran 7 persen dibanding tahun 2022.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat bahkan secara nasional.

Tak hanya UMK Karawang, besaran UMK Bogor 2023 telah ditetapkan.

Begitu pula dengan besaran upah minimum di kota/kabupaten lainnya, termasuk Jabodetabek.

Dibanding daerah lainnya di Jabodetabek, UMK Bogor 2023 jika diurutkan adalah yang paling terendah.

Besarannya masih kalah dari UMK di Kota Depok dan Tangerang.

Lantas berapa UMK Bogor 2023 yang telah ditetapkan?

Seperti yang diketahui, rincian upah minimum 2023 di Indonesia telah selesai ditetapkan, termasuk UMK Bogor 2023.

Di dalam artikel ini merupakan daftar UMR Jabodetabek terbaru yang mulai berlaku per 1 Januari 2023.

Ada di urutan keberapa UMK Bogor 2023? Apakah lebih tinggi dari Bekasi atau Depok?

Sebagai informasi, upah minimum adalah tingkat minimum yang digunakan pengusaha atau operator industri untuk membayar pekerjanya.

Upah minimum berlaku bagi pegawai atau pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Aturan mengenai penghitungan upah minimum tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: Daftar Upah Minimum Jawa Barat 2023, UMK Bogor Masuk 5 Besar Tertinggi

Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved