Tolak KUHP, Mahasiswa Unida Bogor Diskusi Santai Hingga Bakar Buku KUHP di Pintu III Istana Bogor

Puluhan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor suarakan penolakan pasal kontroversi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) yang baru disahkan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Puluhan mahasiswa Unida Bogor Gelar Aksi Unjui Rasa tolak KUHP di depan Pintu III Istana Bogor, Rabu (14/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Puluhan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor suarakan penolakan pasal kontroversi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) yang baru disahkan.

Puluhan mahasiswa yang juga tergabung dalam Sarekat Mahasiswa, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), menyuarakan hal itu tepat di depan Pintu III Istana Bogor, Rabu (14/12/2022) petang.

Mereka terus menyuarakan sikap tidak setuju kepada keputusan pemerintah pusat yang mensahkan pasal kontroversi itu hingga adzan magrib berkumandang.

Untuk menunjukan sikap itu, para mahasiswa ini menggelar diskusi santai antar mahasiswa.

Tidak hanya itu, mahasiswa ini memasang tenda tepat didepan kawat barikade berduri yang dipasang oleh anggota kepolisian.

Puncaknya, mahasiswa yang dipandu oleh orator, membakar buku KUHP yang terlihat cukup tebal.

Dihadapan mahasiswa, buku berwarna hitam itu dibakar sambil menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.

Usai dibakar, mahasiswa ini kembali melantangkan seruan janji mahasiswa yang dikomandoi oleh seorang orator.

Tak berselang lama, aksi unjuk rasa yanh digelar mahasiswa ini pun selesai dan barisan massa aksi membubarkan diri.

Juru Bicara Aksi, Ruben Bentyan mengatakan, aksi ini terinisiasi atas ketidak puasan mahasiswa terhadap keputusan pemerintah dengan mensahkan beberapa pasal KUHP.

Mahasiswa menilai, KUHP ini masih mewarisi semangat kolonialisme yang memang tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia.

"Sayang seribu sayang kenapa yang seharusnya KUHP ini membersihkan diri dari nilai-nilai kolonialisasi malah menghadirkan kolonialisme gaya baru dimana kolonialisasi gaya baru ini datang dari pemerintah kepada masyarakatnya tersendiri," kata Ruben saat dijumpai di lokasi unjuk rasa, Rabu.

Ruben menilai, gaya kolonialisme baru tercermin dari beberapa pasal yang baru disahkan.

Pasal baru yang disahkan ini dirasa terlalu masuk ke ranah pribadi yang seharusnya ranah pribadi tidak boleh terkontaminasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved