UMK Bogor 2023
UMK Bogor 2023 Naik, Tertinggi Kelima di Jawa Barat
UMK Bogor 2023 naik lebih dari 7 persen dibanding tahun 2022. Besaran ini membuat UMK Bogor 2023 berada di posisi kelima tertinggi di Jawa Barat.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMK Bogor 2023 mengalami kenaikan.
Besaran UMK Bogor 2023 pun telah disahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Seperti yang diketahui, 7 Desember 2022 merupakan hari terakhir upah minimum kabupaten/kota ditetapkan, termasuk UMK Bogor 2023.
Dengan telah ditetapkannya upah minimum tahun depan, per 1 Januari 2023 nanti upah terbaru sudah bisa diberikan.
Lantas, berapa UMR Kota Bogor dan Kabupaten Bogor tahun 2023?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan UMR Kabupaten Bogor 2023 naik 7,18 persen.
Kenaikan UMR ini lebih rendah dari usulan Pemkab Bogor sebelumnya yang merekomendasikan 10 persen.
Namun, usulan tersebut ditolak Gubernur Jawa Barat .
Pemprov Jabar memutuskan kenaikan UMK Bogor 2023 paling mentok hanya 7,18 persen.
Kenaikan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Dengan kenaikan 7,18 persen itu, artinya UMR Kabupaten Bogor 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.
Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.
Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Kabupaten Bogor mengalami kenaikan sebanyak 10 persen.
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya
Namun usulan tersebut ditolak hingga akhirnya ditetapkan 7,18 persen.
Sedangkan Kota Bogor juga mengalami kenaikan.
UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.
Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
UMK terbaru berlaku per 1 Januari 2023.
UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: BPS Kabupaten Bogor Sebut Kenaikan UMK Bisa Jadi Buah Simalakama, Ini Alasannya
Rincian UMK Jabar 2023
UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat telah disahkan oleh pemerintah provinsi.
Seperti yang diketahui, 7 Desember 2022 merupakan hari terakhir upah minimum kabupaten/kota ditetapkan.
Saat ini perhitungan upah minimum menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker itu, diputuskan jika kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.
Jumlah maksimal kenaikan upah minimum akan berbeda jika pemerintah masih PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Pasalnya, dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Dengan begitu, kenaikan upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi dibanding menggunakan formula sebelumnya.
Lantas, berapa besaran upah minimum kota/kabupaten se-Jawa Barat tahun depan?
Berada di posisi manakah UMK Bogor 2023?
Apakah masih sama dengan tahun 2022?
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya
Berikut rincian UMK Jabar yang terbaru:
- Kabupaten Karawang : Rp5.176.179,07
- Kota Bekasi : Rp5.158.248,20
- Kabupaten Bekasi : Rp 5.137.575,44
- Kota Depok : Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor 2023 : Rp4.639.429,39
- Kabupaten Bogor : Rp4.520.212,25
- Kabupaten Purwakarta : Rp4.464.675,02
- Kota Bandung : Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi : Rp3.514.093,25
- Kabupaten Bandung Barat : Rp3.480.795,40
- Kabupaten Bandung : Rp3.492.465,99
- Kabupaten Sumedang : Rp3.471.134,10
- Kabupaten Sukabumi : Rp3.351.883,19
- Kabupaten Subang : Rp3.273.810,60
- Kabupaten Cianjur : Rp2.893.229,10
- Kota Sukabumi : Rp2.747.774,86
- Kabupaten Indramayu : Rp2.541.996,72
- Kota Tasikmalaya : Rp2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya : Rp2.499.954,13
- Kota Cirebon : Rp2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon : Rp2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka : Rp2.180.602,90
- Kabupaten Garut : Rp2.117.318,31
- Kabupaten Kuningan : Rp2.010.734,30
- Kabupaten Ciamis : Rp2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran : Rp2.018.389,00
- Kota Banjar : Rp1.998.119,05
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita