UMK Bogor 2023

Perbandingan UMK Bogor, Depok, dan Bekasi, dari Tahun 2022 sampai 2023

Ketiga daerah tersebut mengalami kenaikan upah minimum dari tahun 2022. Lantas, berapa besaran UMK Bogor 2023, UMK Depok, dan UMK Bekasi?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran UMK Bogor 2023, UMK Depok, dan UMK Bekasi. Hasilnya, ketiga daerah tersebut mengalami kenaikan upah minimum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMK Bogor 2023, UMK Depok, dan UMK Bekasi siap diberlakukan per 1 Januari 2023.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran UMK Bogor 2023, UMK Depok, dan UMK Bekasi pada 7 Desember 2022 lalu.

Hasilnya, ketiga daerah tersebut mengalami kenaikan upah minimum dari tahun 2022.

Dalam menetapkan UMK 2023, pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Permenaker itu, diputuskan jika kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.

Pasalnya, dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.

Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Lantas, berapa besaran UMK Bogor 2023, UMK Depok, dan UMK Bekasi?

Pemprov Jabar memutuskan kenaikan UMK Bogor 2023 paling mentok hanya 7,18 persen.

Kenaikan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dengan kenaikan 7,18 persen itu, artinya UMR Kabupaten Bogor 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.

Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.

Begitu pula UMR Kota Bogor yang juga mengalami kenaikan.

Baca juga: UMK Bogor 2023 Naik, Tertinggi Kelima di Jawa Barat

UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.

Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

Sedangkan UMK Depok 2023 naik menjadi Rp4,7 juta.

Besaran upah tersebut menjadi yang tertinggi keempat di Jawa Barat.

Mengacu Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, upah minimum para pekerja di Kota Depok naik Rp317.262 atau setara 7,25 persen dibandingkan besaran upah tahun lalu.

Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya

UMK Depok pada 2022 adalah sebesar Rp4.377.231, sementara per 1 Januari 2023, pekerja di Depok akan memiliki batas bawah upah sebesar Rp4.694.493.

Besaran upah minimum kabupaten/kota Bekasi di tahun 2023 juga telah ditetapkan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi menjadi daerah yang memiliki UMK tertinggi kedua di Jawa Barat.

UMK Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar Rp320.654 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.816.921.

Selain Kota Bekasi, pemerintah provinsi Jawa Barat juga merilis nominal upah minimum untuk Kabupaten Bekasi di tahun 2023 mendatang.

Kabupaten Bekasi pun mengalami peningkatan sebesar Rp345.732 dibanding tahun 2022 sebelumnya, yang berada di angka Rp4.791.843 sejak tahun 2021.

Nilai UMK tahun 2023 ini, mengutip Kontan, telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi.

Baca juga: UMK Bogor 2023 Terendah se-Jabodetabek, Berapa Besarannya? Naik 7,18 Persen

Di mana, Depeko Bekasi memberi rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023 mendatang.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum kabupaten/kota ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Di mana, perusahaan yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMK yang ditentukan dilarang untuk mengurangi atau menurunkan hak karyawannya.

Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved