Polisi Tembak Polisi
Sebut Hakim hingga Jaksa di Persidangan Ferdy Sambo Sudah Bagus, Mahfud MD: Enggak Usah Buru-buru
Menurut Mahfud, semua pihak yang terlibat dalam persidangan, yakni hakim, jaksa, dan pengacara bekerja dengan baik sehingga tidak perlu dicurgai.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang salah satu terdakwanya adalah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud, semua pihak yang terlibat dalam persidangan, yakni hakim, jaksa, dan pengacara bekerja dengan baik sehingga tidak ada yang perlu dicurigai dalam proses tersebut.
"Hakimnya bagus, pengacaranya baik, pengacara Sambo maupun pengacara Eliezer dan yang lainnya itu juga bagus, jaksanya sangat bagus sehingga menurut saya tidak ada yang perlu dicurigai dari kasus ini," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Mahfud mengakui, rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah berjalan selama dua bulan terakhir memang menguras emosi publik.
Di satu sisi, kata dia, ada masyarakat yang gemar mengikuti proses sidang, tetapi ada juga yang merasa proses sidang bertele-tele dan ingin agar Sambo serta terdakwa lainnya segera dihukum.
Namun, Mahfud mengatakan, proses persidangan memang harus mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pembuktian, penuntutan, pembelaan, hingga akhirnya putusan.
Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar untuk mengikuti proses persidangan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis kepada Sambo dan kawan-kawan.
"Itu masih perlu waktu, enggak usah buru-buru," kata dia.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, ada lima terdakwa yang diadili, yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf; serta dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Kompas.com
