Polisi Tembak Polisi

Sidang Obstruction of Justice, Gayus Lumbuun Sebut Semua Terdakwa Cari Aman: Ingin Selamatkan Diri

Karena saksi yang hadir untuk para terdakwa juga menyandang status sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Menurut Gayus, nantinya Hakim akan

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kolase
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa dalam sidang kali ini, Hakim dapat menyesuaikan dakwaan dengan keterangan yang disampaikan para saksi mahkota. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sebut terdapat beberapa hal dipersidangan Ferdy Sambo ada keterangan yang harus digarisbawahi.

Dalam lanjutan Obstruction of Justice hari ini saksi Irfan Widyanto dan Chuck Putranto dihadirkan.

Keduanya hadir untuk berikan kesaksian terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa dalam sidang kali ini, Hakim dapat menyesuaikan dakwaan dengan keterangan yang disampaikan para saksi mahkota.

"Dimensi yang hari ini akan didapat oleh Hakim tentu akan menyesuaikan dakwaan dengan apa yang diterangkan, disampaikan para saksi mahkota ini," jelas Gayus, dalam tayangan Kompas TV.

Menurutnya, tentunya ada yang harus digarisbawahi dalam keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan.

Baca juga: Sebut Hakim hingga Jaksa di Persidangan Ferdy Sambo Sudah Bagus, Mahfud MD: Enggak Usah Buru-buru

Karena saksi yang hadir untuk para terdakwa juga menyandang status sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

"Tentu ini mempunyai beban dimensi yang lebih kuat, karena yang bersangkutan bukan sekadar saksi tapi juga terdakwa," kata Gayus.

Ini yang menjadi poin pentinhg, kata dia, lantaran para terdakwa termasuk yang sedang bersaksi di persidangan pada hari ini tentu ingin melepaskan diri dari dakwaan.

"Masing-masing dimensi terdakwa ini hanya ingin menyelamatkan diri secara umum, bisa melepaskan dakwaan yang cukup berat," tegas Gayus.

Menurut Gayus, nantinya Hakim akan melihat apakah keterangan yang disampaikan para saksi sesuai dengan alat bukti.

"Sehingga nanti hakim dengan dimensi hakim itu akan memutuskan kalau persesuaian saksi ini dengan alat bukti yang lain apakah sesuai, karena ini macam-macam," pungkas Gayus.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.

Baca juga: Terungkap Sosok Jenderal Bintang 2 yang Jemput Ferdy Sambo, Ternyata Senior FS Dijuluki Kapten Jack

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Obstruction of Justice Dinilai Punya Beban Dimensi Kuat, 'Masing-masing Ingin Selamat'

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved