Teganya Ayah Kandung di Lampung, Rudapaksa Putrinya Hingga Muncul Trauma Berkepanjangan
Bukan menjaga dan merawat putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 1, ini malah berbuat tega.
Saat itu pelaku mengancam akan membunuh jika korban melawan.
Mendengar pengakuan itu, nenek korban pun langsung melapor ke Mapolres Pesawaran dengan nomor laporan LP/754/XI/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
Supriyanto mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," kata Supriyanto.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini.
Menurut Edi, jangan sampai kasus ini menjadi perdamaian. Sebab korban mengalami trauma secara psikis dan fisik akibat peristiwa ini.
"Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung. Kami LPAI mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal," kata Edi.