Teganya Ayah Kandung di Lampung, Rudapaksa Putrinya Hingga Muncul Trauma Berkepanjangan

Bukan menjaga dan merawat putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 1, ini malah berbuat tega.

Editor: Yudistira Wanne
Tribun Batam
Ilustrasi _ Seorang ayah kandung di Lampung tega memperkosa putrinya yang masih kelas 1 SD. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akal sehat seorang ayah kandung di Kabupaten Pesawaran, Lampung, sudah tertutup nafsu birahi.

Bukan menjaga dan merawat putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 1, ini malah berbuat tega.

Ya, ayah berinisial AS (34) itu tega merudapaksa anaknya.

Kini anak yang menjadi korban nafsu bejat ayahnya mengalami trauma.

Dalam peristiwa yang terjadi 24 November 2022 lalu, pelaku mengancam akan membunuhnya jika korban melawan.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, AS telah ditangkap pada Selasa (13/12/2022) di wilayah Kecamatan Gedong Tataan.

Supriyanto menjelaskan, keluarga korban baru melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran 29 November 2022.

"Pelaku ini adalah orangtua kandung dari korban," kata Supriyanto, Kamis (15/12/2022) siang.

Korban, sambung Supriyanto, baru berusia 7 tahun.

Baca juga: Detik-detik Warga Gerebek Ayah Perkosa Anaknya di Ciputat, Pak RT: Kalau Gak Ada Saya Mah Abis

Saat ini korban duduk di kelas 1 SD.

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengaku kepada neneknya bahwa dia mengalami sakit di bagian kelamin.

Sang nenek yang curiga, kemudian bertanya apa yang dialami korban.

Dengan polos, korban lalu menceritakan pemerkosaan yang dialaminya pada hari kejadian.

"Ketika itu korban bercerita bahwa ayah kandungnya sendiri alias pelaku yang melakukan pemerkosaan," kata Supriyanto.

Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan itu terjadi di dalam rumah.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandungnya Selama 7 Tahun, Gara-gara Kecanduan Nonton Film Porno

Saat itu pelaku mengancam akan membunuh jika korban melawan.

Mendengar pengakuan itu, nenek korban pun langsung melapor ke Mapolres Pesawaran dengan nomor laporan LP/754/XI/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.

Supriyanto mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Pelaku dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," kata Supriyanto.

Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini.

Menurut Edi, jangan sampai kasus ini menjadi perdamaian. Sebab korban mengalami trauma secara psikis dan fisik akibat peristiwa ini.

"Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung. Kami LPAI mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal," kata Edi.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved