UMK Bogor 2023

UMK Bogor 2023 Sudah Ditetapkan, Lihat Lagi Daftar UMK Kota Bogor 5 Tahun Terakhir, 2019 Tertinggi

Jika UMK Bogor 2023 ada di kisaran Rp 4,6 jutaan, berapa upah minimum kota dan kabupaten Bogor 5 tahun terakhir?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
kompas.com
UMK terbaru berlaku per 1 Januari 2023. Jika UMK Bogor 2023 ada di kisaran Rp 4,6 jutaan, berapa upah minimum kota dan kabupaten Bogor 5 tahun terakhir? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Besaran UMK Bogor 2023 telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan UMK Bogor 2023 naik 7,18 persen.

Kenaikan UMK Bogor 2023 ini lebih rendah dari usulan Pemkab Bogor sebelumnya yang merekomendasikan 10 persen.

Namun, usulan tersebut ditolak Gubernur Jawa Barat .

Pemprov Jabar memutuskan kenaikan UMK Bogor 2023 paling mentok hanya 7,18 persen.

Kenaikan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dengan kenaikan 7,18 persen itu, artinya UMK Bogor 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.

Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.

Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Kabupaten Bogor mengalami kenaikan sebanyak 10 persen.

Dengan begitu, UMR Kabupaten Bogor pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.

UMK Bogor 2023 ini mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023

UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Perbandingan UMK Bogor, Depok, dan Bekasi, dari Tahun 2022 sampai 2023

UMR Kota Bogor juga mengalami kenaikan.

UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.

Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

UMK terbaru berlaku per 1 Januari 2023.

Jika UMK Bogor 2023 ada di kisaran Rp 4,6 jutaan, berapa upah minimum kota dan kabupaten Bogor 5 tahun terakhir?

Seperti yang diketahui, UMK Kota Bogor 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249,57.

Jika serikat pekerja menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen, maka UMK Bogor 2023 diperkirakan menjadi Rp 4.730.249.

Baca juga: UMK Bogor 2023 Naik, Tertinggi Kelima di Jawa Barat

Kendati naik menjadi Rp 4.7 juta, namun besaran UMK Bogor 2023 masih kalah dibandingkan tahun 2019.

Sejak tahun 2017, tercatat besaran UMK Bogor tertinggi adalah tahun 2019.

Di tahun itu, UMK Kota Bogor tembus di angka Rp 3.842.785.

Sedangkan terendah terjadi di tahun 2020 dan 2021 dimana UMK Kota Bogor pernah berada di angka Rp 4.169.806.

Berikut besaran UMK Kota Bogor 5 tahun terakhir dari 2017:

Tahun 2017 : Rp 3.272.143

Tahun 2018 : Rp 3.557.146

Tahun 2019 : Rp 3.842.785

Tahun 2020 : Rp 4.169.806

Tahun 2021 : Rp 4.169.806

Tahun 2022 : Rp 4.330.249

Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved