Waduh, Pemilik Hotel di Lombok Diperas 2 Pria yang Ngakunya Intel dan Wartawan

Pelaku kejahatan tak segan melakukan penyamaran dengan mengatasnamakan profesi tertentu.

Editor: Yudistira Wanne
Tribun Bali
Ilustrasi - Dua pria pelaku kejahatan melakukan pemerasan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada-ada saja akal bulus pelaku kriminal dalam mengelabui korban atau taget sasarannya.

Pelaku kejahatan tak segan melakukan penyamaran dengan mengatasnamakan profesi tertentu.

Seperti yang terjadi di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Demi mendapatkan keuntungan pribadi, dua orang pria berinisial BU (31) dan DA (32) nekat melakukan pemerasan terhadap sejumlah pemilik hotel di tiga gili yang berada di Desa Gili Indah, Lombok Utara.

Baca juga: Pengamat Sebut Ada Dugaan Pemerasan Dalam Kasus yang Menyeret Nama Bupati Ade Yasin

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Sukadana menjelaskan, saat beraksi, pelaku DA mengaku sebagai anggota Intel Polda NTB.

Ia berdalih hendak melakukan pendataan terkait izin minuman beralkohol.

Sedangkan rekannya, pelaku BU, mengaku sebagai wartawan.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku tersebut biasanya akan meminta uang ke sejumlah pemilik hotel, sebagai uang keamanan atau uang rokok.

"Oknum tersebut meminta sejumlah uang, dan salah satu korban hanya memberi Rp 500.000 dengan menggunakan amplop putih," kata Sukadana.

Baca juga: Viral, Pelaku Pemerasan Video Asusila Sumringah Dinyanyikan Lagu Bocah, Polisi Beri Kejutan: Selamat

Menurut Sukadana, informasi keberadaan pelaku tersebut sudah didapat sejak sebulan yang lalu, bahkan ada pemilik hotel yang diperas hingga Rp 3 juta.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku tersebut masih ditahan di Mapolresta Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua terduga pelaku. Dan, kami menunggu laporan-laporan dari warga yang merasa pernah menjadi korban," kata Sukadana.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved