Kabar Artis
Kembali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa, Ini Alasannya
Ketidakhadiran Dito Mahendra di persidangan itu membuat sahabat Nikita Mirzani, Adjie Pujianto menganggap tidak adanya keseriusan Dito dalam perkara
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelapor kasus UU ITE Nikita Mirzani, Dito Mahendra kembali mangkir di persidangan.
Seharusnya Dito Mahendra datang ke sidang kasus Nikita Mirzani Kamis (15/12/2022) kemarin untuk memberi keterangan saat pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya kali ini, Dito Mahendra sebelumnya sudah mangkir dari persidangan.
JPU dari Kejari Serang menyampaikan kepada Majelis Hakim jika Dito Mahendra masih dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta karena terkena penyakit DBD.
Ketidakhadiran Dito Mahendra di persidangan itu membuat sahabat Nikita Mirzani, Adjie Pujianto menganggap tidak adanya keseriusan Dito dalam perkara ini.
Pasalnya, Nikita Mirzani sudah sempat merasakan dijemput paksa hingga akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.
Namun, Dito justru secara tega mangkir dari persidangan.
Dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (15/12/2022), Adjie lantas menyebut jika Dito Mahendra juga perlu merasakan dijemput paksa seperti yang dialami Nikita Mirzani.
Namun, seperti yang disampaikan Adjie jika Hakim masih memberikan kesempatan satu kali untuk Dito Mahendra.
“Hakim juga memberikan kesempatan yang terakhir untuk di hari Senin besok untuk Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan saksi dengan cara apa pun,”
“Kalau seorang Niki bisa kalian jemput paksa, maka tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum pasti akan menjemput paksa juga saudara saksi,” kata Adjie.
Adjie juga berharap jika aparat penegak hukum dapat berlaku adil kepada Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.
“Mudah-mudahan bisa memberlakukan hal yang sama antara pelapor dan terlapor,”
“Niki sudah merasakannya dan Niki sudah menjalaninnya,” ujar Adjie.
Baca juga: Menangis di Persidangan, Nikita Mirzani Kecewa Dito Mahendra Kembali Mangkir: Jangan Pengecut
Perlukah Dito Mahendra Dipanggil Paksa? Begini Sikap Hakim
Lantas, bagaimana sikap Hakim dengan kembali mangkirnya Dito Mahendra pada sidang kasus Nikita Mirzani?
Meski Dito Mahendra sudah mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan, majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada para saksi.
Mengapa tak bisa dilakukan?
Ternyata majelis hakim pada sidang kasus Nikita Mirzani ini menunggu surat panggilan yang diajukan oleh JPU kepada saksi yang akan dipanggil, itu sah terlebih dahulu.
"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP," tukasnya.
Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra mengatakan bahwa majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran saksi harus berdasarkan pada ketentuan KUHAP.
Dirinya menyebut surat panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kepada para saksi ternyata tidak sah.
"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah," ujar Dedy saat di Persidangan, Kamis (15/12/2022).

Dedy menjelaskan alasan Majelis Hakim menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh JPU tidak sah.
Pertama, surat yang dilayangkan kepada saksi tidak memenuhi ketentuan pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.
Di mana surat panggilan terhadap saksi, kata dia, itu harus dilakukan secara langsung oleh petugas.
"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," katanya.
Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim melalui POS dan JNE.
Surat tersebut, kata Dedy, tidak dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.
"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.
Majelis Hakim juga sempat menegur JPU karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi korban.
JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.
Baca juga: Mangkir Lagi di Persidangan Kasus ITE, Dito Mahendra Diledek Nikita Mirzani: Takut Kali!
"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil yang terakhir kepada para saksi, khususnya saksi korban Mahendra Dito," ungkapnya.
Selain Dito Mahendra, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan dua saksi lainnya.
Kedua saksi itu yakni Haerul Yusi yang dikabarkan tidak bisa hadir karena masih berduka atas meninggalnya ibu kandung dari Haerul.
Serta saksi MA Hadi Yusuf yang dikabarkan masih berada di kampung halamannya di Lampung.
"Alasan tadi yang disebutkan masih dikampung halaman, masih duka, itu bukan menjadi alasan yang sah, yang ada dipersidangan harus sesuai KUHAP," ungkapnya.
Majelis Hamim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bisa memaksimalkam waktu.
JPU meminta saksi hadir untuk ketigakalinya, dan kesempatan ini diberikan untuk yang terakhir kalinya bagi semua saksi.
"Sekali lagi terakhir kali apabila penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi, maka kami anggap tidak ada saksi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ungkap Alasannya