Ngaku Dihamili Anggota Densus 88, ABG 19 Tahun Tempuh Jalur Hukum

Citra baik kepolisian kembali dicederai oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Oknum tersebut berinisial RD.

Editor: Yudistira Wanne
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Oknum polisi menghamili pacar dan tak mau bertanggungjawab. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Citra baik kepolisian kembali dicederai oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Oknum tersebut berinisial RD yang bertugas di Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara.

Ya, RD dikabarkan telah merudapaksa pacarnya berinisial EFS (19).

Kecewa karena sang pacar tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya, EFS akhirnya melapor ke polisi untuk mencari keadilan.

Dikutip dari Tribunnews, berikut cerita lengkap kejadian yang menimpa EFS :

Awal cinta EFS dan Bripda RD

Dihimpun dari TribunTernate.com, kisah cinta kedua sejoli ini berawal dari pertemuan pada Agustus 2021.

EFS dan Bripda RD kemudian semakin hari semakin dekat hingga memutuskan berpacaran pada akhir 2021.

Selama pacaran, keduanya melakukan hubungan badan di luar nikah.

Akibatnya kini EFS sudah hamil 5 bulan.

Baca juga: Tak Punya SIM, Pengendara Roda Dua di Dramaga Bogor Dimintai Rokok oleh Oknum Polisi

Persoalan mulai muncul ketika EFS meminta tanggung jawab dari Bripda RD.

Ketika itu, usia kehamilan EFS masih 7 minggu. Ia meminta kepada sang pacar agar menikahinya.

Bripda RD menawari EFS untuk dinikahi secara siri.

EFS tidak mau karena takut akan ditinggal setelah menikah.

EFS sendiri ingin pernikahan dilakukan secara resmi sesuai kedinasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved