Pemuda 28 Tahun Ketahuan Curi Pakaian Dalam Wanita, Aksinya Dipergoki Korban, Ini Motifnya
Kanit Reskrim Polsek Semanu Iptu Mahmed Ali Bahonar menjelaskan, peristiwa bermula saat P (42 tahun), warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - T (28) pemuda asal Kapanewon Semanu, Gunungkidul kedapatan mencuri pakaian dalam wanita.
Hal tersebut didapati oleh suami dari korban, yakni P (42).
P merupakan warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
P saat itu mendengar suara langkah kaki di luar rumahnya, Kamis (15/12/2022) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Semanu Iptu Mahmed Ali Bahonar menjelaskan, peristiwa bermula saat P (42 tahun), warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, mendengar suara langkah kaki di luar rumahnya, Kamis (15/12/2022) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
"P kemudian mengecek ke luar rumah dan didapati ada seorang pria tidak dikenal mencuri celana dalam istrinya," kata Mahmed, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Belum Vaksin Covid-19, Dinkes DKI Sebut Bisa Tingkatkan Risiko Rawat Inap 3 Kali Lipat
Setelah itu, P menangkap pelaku T. Oleh warga, pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Semanu.
Kepada polisi, T mengaku, alasannya mengambil celana dalam istri tetangganya, yakni untuk ilmu pengasihan yang bertujuan mendapatkan perempuan yang disukainya. Ia diketahui sudah dua kali melakukan pencurian untuk melakukan ritual itu.
"Modus yang digunakan yakni menunggu korban lengah (saat tidur). Dalih pelaku untuk ritual pengasihan," kata dia.
Adapun untuk penyelesaian kasus ini, ditempuh langkah restorative justice karena sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan nilai kerugian kecil.
Kapolsek Semanu AKP Kasiwon mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencuri dengan dalih apa pun. Warga juga diimbau waspada terhadap pencurian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdalih Ritual Ilmu Pengasihan, Warga di Gunungkidul Curi Celana Dalam Istri Tetangganya