Polisi Tembak Polisi
Singgung Masalah Profesional, Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat Dari Polri: Emang Ada Masalah Apa?
Maka dari itu, Hendra pun mengajukan banding karena adanya putusan tersebut. Diawali saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait hasil sidang
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan bahwa ada ketidakprofesionalan tentang proses kode etik yang dia alami.
Bahkan, ia juga tak terima dirinya dipecat dari Polri.
Maka dari itu, Hendra pun mengajukan banding karena adanya putusan tersebut.
Diawali saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait hasil sidang etik Hendra. Hendra menerangkan dia dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia pun harus didemosi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) sebagai sanksi atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan.
"Di kode etik. Emang ada masalah apa?" tanya JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Cerita Chuck Putranto Lihat Ferdy Sambo Marah Besar ke Bareskrim di TKP Duren Tiga: Takut Saya
"Pertanggungjawaban sebagai Kepala Biro dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," jawab Hendra.
Hendra pun mengaku bingung atas alasan ketidakprofesional tersebut.
"Maksudnya kurang profesional itu tentang apa ini. Inti pokoknya dalam pelaksanaan tugas saudara jelaskan," tanya JPU lagi.
"Masalah kurang profesional juga saya tidak mengerti. Karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional," jawab Hendra.
"Tentang masalah apa itu ada istilah saksi-saksi kode etik," tanya JPU lagi
"Dalam pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan terkait peristiwa tembak-menembak," di Duren Tiga 46,"imbuh Hendra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Banding Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Kurang Profesional