Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Jadi Tersangka Bareng Dokter Tifa Cs Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ancam Bongkar Kasus Lain

Resmi jadi tersangka bareng dokter Tifa Cs kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo malah ancam bongkar kasus lain terkait Gibran.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Tribunnews
ROY SURYO CS TERSANGKA: Resmi jadi tersangka bareng dokter Tifa dan Rismon Sianipar kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo malah ancam bongkar kasus lain terkait Gibran. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon resmi jadi tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
  • Roy mengaku tak takut meski jadi tersangka dan siap buka kasus yang lebih heboh.
  • Ia bahkan menuding ijazah Gibran juga palsu dan mengklaim punya buktinya.

 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah Ijazah Palsu presiden ke-7 Jokowi.

Tak cuma Roy Suryo dan dua rekannya itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kini resmi jadi tersangka, Roy Suryo nyatanya telah mempersiapkan diri.

Hal itulah yang membuatnya justru makin berani.

Kata Roy Suryo, ia siap membongkar kasus lain yang lebih menghebohkan dari dugaan Ijazah Palsu Jokowi.

Kasus apa itu?

Untuk diketahui, Roy Suryo Cs resmi jadi tersangka sejak hari ini, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengurai fakta soal penetapan tersangka tersebut.

Termasuk soal alasan penyidik menetapkan delapan tersangka termasuk Roy Suryo.

"Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers hari ini dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah memastikan keaslian ijazah Jokowi.

Lantaran hal tersebut, polisi pun menetapkan beberapa tersangka yang ngotot menuding ijazah Jokowi palsu.

Penyidik membagi kasus tersebut ke dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. 5 Tersangka dari klaster pertama yang teridentitas atas nama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," ungkap Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved