Polisi Tembak Polisi

Tak Ada Anggota Jadi Alasan Hendra Kurniawan Libatkan Tim CCTV KM 50 di Kasus Brigadir J

Hendra Kurniawan membeberkan alasan kenapa melibatkan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay.

Editor: Vivi Febrianti
kolase
Mantan Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membeberkan alasan kenapa melibatkan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Acay kemudian menunjuk bawahannya, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga.

Di sana, Irfan Widyanto bertemu dengan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria kemudian meminta Irfan Widyanto memeriksa dan mengamankan CCTV di lokasi.

Baca juga: Tak Mau Terjebak Pengakuan Putri Candrawathi, Aktivis Perempuan Beberkan Kejanggalan soal Perkosaan

Diketahui, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan,Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved