Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tak Ada Uang untuk Malam Tahun Baru, Suami Tega Jual Istri Siri Lewat MiChat

Hal itu dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat AKP Kadiyo mengenai praktik prostitusi online.

Editor: Yudistira Wanne
Kolase/Ist
Ilustrasi - Dua pemuda dibekuk polisi lantaran terlibat prostitusi online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kiprah dua pemuda yang berprofesi sebagai mucikari berakhir usai polisi membongkar kedoknya.

Dua pemuda itu berinisial F (19) dan R (17).

Mereka berdua nekat menjual gadis berusia 19 tahun berinisial Y.

Akibat aksinya, mereka ditangkap polisi.

Hal itu dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat AKP Kadiyo.

Dia menjelaskan, keduanya diamankan pada Minggu (11/12/2022) saat sedang menunggu Y melayani tamu, di salah satu hotel kawasan Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

Awal pengungkapan sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki.

Dengan menawarkan gadis muda di aplikasi kencan MiChat maupun telepon seluler.

Merespons informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai seorang pelanggan yang ingin menggunakan jasa Y pada Jumat (9/12/2022) lalu.

"Tapi baru direspons pada Sabtu (10/12/2022) itu. Jadi personel kami sepakat bertemu di salah satu hotel pada Minggu (11/12) pukul 00.30 WITA," jelasnya lagi.

Dijelaskannya, saat itu korban ditawarkan di harga Rp 800 ribu, namun berakhir kesepakatan di angka Rp 400 ribu.

"Saat transaksi F dan R menunggu di luar. Jadi begitu uang dipegang si perempuan (Y) ini, personel kami langsung membongkar penyamaran dan langsung keluar mengamankan dua mucikari tersebut," bebernya.

Usai diamankan, lanjutnya, diketahui Y merupakan istri siri dari F.

Di mana menurut pengakuan para pelaku mereka datang ke Kota Samarinda untuk merayakan malam pergantian tahun baru.

"Tapi karena tidak ada uang, jadi dijuallah (Y), istri sirinya (F) ini," jelas AKP Kadiyo lagi.

Dikemukakannya, para pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi tersebut sejak awal Desember 2022, ketika berada di Samarinda.

"Rencananya habis malam tahun baru mereka balik (Kalsel)," tuturnya.

Saat ini F dan R telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Sementara Y masih dijadikan saksi dan korban.

"Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesi (menjajakan diri), si perempuan bisa dikenakan hukum juga," ucapnya tegas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tapi mengingat R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah (Splitsing) karena harus dipercepat. Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda," katanya.

(TribunKalteng)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved