Polisi Tembak Polisi
Soal Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Siapa yang Pakaikan Celana?
Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah keluarga Ferdy Sambo, di Magelang
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah keluarga Ferdy Sambo, di Magelang pada 7 Juli 2022.
Pemerkosaan itu diceritakan Putri Candrawathi ke suaminya Ferdi Sambo di rumah di Saguling, yang berujung pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan soal pemerkosaan ini diungkapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.
Meski begitu soal pemerkosaan Putri Candrawathi ini tidak ada saksi lain yang bisa memastikannya dan dinilai banyak kejanggalan atas kronologi kejadian seperti yang diungkapkan dalam persidangan.
Apalagi pemerkosaan ini sempat diungkapkan dilakukan di Duren Tiga, Jaksel, yang kemudian kasusnya dihentikan polisi.
Namun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merubah keterangan mereka dan mengatakan pemerkosaan terjadi di Magelang.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam beberapa kesempatan menyatakan ada kesaksian Kuat Maruf dan Susi selaku asisten rumah tangga yang mendukung pernyataan Putri Candrawathibahwa ia diperkosa Brigadir J.
Meskipun Kuat Maruf dan Susi tidak melihat dan menyaksikan pemerkosaan itu. Bahkan mereka mengaku tidak mendengar ada teriakan Putri Candrawathi saat diperkosa.
Susi dan Kuat Maruf hanya menemukan Putri dalam kondisi setengah pingsan di depan kamar mandi di lantai dua rumah.
Baca juga: Putri Candrawathi Cuma Tutup Telinga Saat Brigadir J Ditembak, Pengacara Almarhum: Dia Sudah Tahu
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari keterangan Kuat Maruf, Susi dan kuasa hukum Putri Candrawathi, terlihat jelas ada kejanggalan yang justru menunjukkan tidak mungkin Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J.
"Pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP adalah pemaksaan masuknya alat kelamin pria ke perempuan. Ini berarti pakaian atau celana daripada Putri harus dipelorotin. Lalu katanya diperkosa menjadi pingsan. Pertanyaannya, siapakah yang memakaikan kembali celana daripada Putri Candrawathi? Apakah Kuat Maruf atau Susi. Inilah tugas Hakim untuk bertanya," ujar Kamaruddin dalam tayangan di channel YouTube Uya Kuya TV yang dilihat Wartakotalive.com, Sabtu (17/12/2022).
Sebab kata Kamaruddin, dalam keadaan setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, tak mungkin Putri memakai celana dan bajunya sendiri.
"Bila benar dia diperkosa dan pingsan atau setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya Febri, maka siapakah yang memakaikan celananya atau bajunya? Itu yang pertama," kata Kamaruddin.
"Yang kedua, celananya apakah disita menjadi barang bukti atau tidak. Yang berikutnya, apakah bajunya, kancingnya dicopot atau ada yang sobek atau tidak. Karena yang namanya diperkosa pasti wanitanya minimal meronta-ronta. Atau mencakar pemerkosanya. Atau bajunya robek-robek karena dipaksa, karena ada perlawanan kaki dan tangan," kata Kamaruddin.
"Karena kalau tidak melawan, artinya suka sama suka," ujarnya.
Baca juga: Hanya Menangis, Putri Ditanya 3 Kali Soal Selingkuh Dengan Yosua, Pengacara: Mungkin Dia yang Naksir