Tak Masuk 17 Parpol Untuk Pilpres 2024, Partai Ummat Gugat Bawaslu, Ini Kata KPU RI

Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews.com
Partai Ummat menggugat Bawaslu terkait parpolnya tak masuk ke dalam 17 parpol yang dapat mengikuti pemilu 2024 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Partai Ummat gugat Bawaslu terkait pihaknya tak masuk ke dalam 17 parpol yang dapat mengikuti Pilpres 2024.

Gagalnya, Partai Ummat ini terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu.

Bahkan, hal tersebut ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).

Sebagai bentuk kesiapan KPU mengahadapi sengketa proses di Bawaslu, pihaknya sudah berkonsolidasi dengan 2 KPU Provinsi dan 16 KPU Kabupaten/Kota di 2 provinsi.

Di mana, dua provinsi tersebut merupakan wilayah Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan.

Baca juga: Talkshow Literasi Milenial dalam Peresmian Gedung Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor

"KPU Provinsi tersebut yaitu pertama, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta 5 KPU Kab/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," jelas Idham.

Sedangkan, provinsi kedua ialah KPU Sulawesi Utara beserta 11 KPU Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, dan Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan KPU akan datang di Sidang Media dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin (19/12/2022) mendatang.

Diketahui, Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.

Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.

"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Ia menambahkan Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan Partai Ummat termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.

Baca juga: Resmi Jadi Mualaf, Mike Tyson Jalani Ibadah Umroh Bareng DJ Khaled: Air Mataku Mengalir

Deny Indrayana mengatakan bahwa gugatan hasil verifikasi faktual ini merupakan perjuangan Partai Ummat sekaligus bukti bahwa partai yang dicetuskan Amien Rais ini layak menjadi peserta Pemilu.

Partai Ummat, kata dia, juga siap untuk mengikuti serangkaian proses dalam sengketa Pemilu ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved