Tak Masuk 17 Parpol Untuk Pilpres 2024, Partai Ummat Gugat Bawaslu, Ini Kata KPU RI
Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Partai Ummat gugat Bawaslu terkait pihaknya tak masuk ke dalam 17 parpol yang dapat mengikuti Pilpres 2024.
Gagalnya, Partai Ummat ini terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu.
Bahkan, hal tersebut ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).
Sebagai bentuk kesiapan KPU mengahadapi sengketa proses di Bawaslu, pihaknya sudah berkonsolidasi dengan 2 KPU Provinsi dan 16 KPU Kabupaten/Kota di 2 provinsi.
Di mana, dua provinsi tersebut merupakan wilayah Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan.
Baca juga: Talkshow Literasi Milenial dalam Peresmian Gedung Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor
"KPU Provinsi tersebut yaitu pertama, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta 5 KPU Kab/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," jelas Idham.
Sedangkan, provinsi kedua ialah KPU Sulawesi Utara beserta 11 KPU Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, dan Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan KPU akan datang di Sidang Media dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin (19/12/2022) mendatang.
Diketahui, Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Ia menambahkan Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan Partai Ummat termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.
Baca juga: Resmi Jadi Mualaf, Mike Tyson Jalani Ibadah Umroh Bareng DJ Khaled: Air Mataku Mengalir
Deny Indrayana mengatakan bahwa gugatan hasil verifikasi faktual ini merupakan perjuangan Partai Ummat sekaligus bukti bahwa partai yang dicetuskan Amien Rais ini layak menjadi peserta Pemilu.
Partai Ummat, kata dia, juga siap untuk mengikuti serangkaian proses dalam sengketa Pemilu ini.
Deny Indrayana pun membuka peluang menghadirkan barang bukti lain hingga saksi jika dimungkinkan untuk memperjelas hasil verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Insyaallah bukti-bukti sudah disampaikan juga, dan tidak tertutup kemungkinan pada aproses berjalan kita akan menambah bukti-bukti itu dan saksi yang dihadirkan,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.
Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Baca juga: Viral, Oleh-oleh Wisatawan di KA Serayu Dimakan Oleh Penumpang, Pelaku Cengegesan, Ini Kata PT KAI
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Hormati Langkah Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu