Polisi Tembak Polisi
Bu PC Kekeuh Jadi Korban Pelecehan, Saksi Ahli Heran: Kenapa Ferdy Sambo Tak Minta Istrinya Visum?
Ferdy Sambo menegaskan jika istrinya Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan saat di Magelang memang benar menimpa istrinya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa Putri Candrawathi tetap kekeuh jika dirinya merupakan korban pelecehan yang dilakuakn oleh alamrhum Brigadir J atau Brigadir Yosua saat berada di Magelang.
Bahkan, Ferdy Sambo menegaskan jika istrinya Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan saat di Magelang memang benar menimpa istrinya.
Menurut mantan mantan Kadiv Propam Polri itu, dirinya berkata jujur soal peristiwa yang menimpa sang istri.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan Saksi Ahli Kriminologi, Muhammad Mustopa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/20220).
Ia juga menegaskan kalau pemerkosaan yang dilakukan kepada Putri Candrawathi di Magelang memang benar terjadi.
"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi ahli menyampaikan bahwa tidak mungkin itu terjadi, saya pastikan itu terjadi, dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut. Karena ini menyangkut istri saya," tegas Ferdy Sambo di ruangan sidang.
Baca juga: Agus ART Ferdy Sambo Tak Dimintai Keterangan, Ronny Talapessy: Tidak Ditemukan di Mana Ini Orang
Tak hanya Ferdy Sambo, bahkan Putri Candrawathi atau Bu PC sampai menangis saat membantah pernyataan Muhammad Mustopa.
"Saya juga menyayangkan kepada bapak, selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berhadap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual, ancaman, dan penganiayaan. Terimakasih," katanya sambil menunduk.
Dalam keterangan dihadapan majalelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahli kriminologi Muhammad Mustofa mengaku heran dengan sikap terdakwa Ferdy Sambo yang notabene merupakan seorang perwira tinggi di kepolisian saat itu.
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak melakukan upaya visum terhadap Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti.
Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," ujar Mustofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Muhammad Mustofa mengatakan, pelecehan seksual bisa saja dijadikan bukti yang dipertimbangkan sebagai motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Fakta Baru, Ricky Rizal Bikin Grup WhatsApp dengan Ferdy Sambo 3 Hari Setelah Penembakan
Akan tetapi, dia menekankan, ada kecukupan bukti terkait dengan peristiwa pelecehan seksual agar dipertimbangkan sebagai motif terjadinya pembunuhan.
"Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti (bisa menjadi motif). Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," terang Mustofa.
