Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Bu PC Kekeuh Jadi Korban Pelecehan, Saksi Ahli Heran: Kenapa Ferdy Sambo Tak Minta Istrinya Visum?

Ferdy Sambo menegaskan jika istrinya Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan saat di Magelang memang benar menimpa istrinya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan layar Youtube Tribunnews Bogor
Putri Candrawathy ngotot jadi korban pelecehan Brigadir J, saksi ahli sampai heran tanya kenapa Ferdy Sambo tidak minta visum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa Putri Candrawathi tetap kekeuh jika dirinya merupakan korban pelecehan yang dilakuakn oleh alamrhum Brigadir J atau Brigadir Yosua saat berada di Magelang.

Bahkan, Ferdy Sambo menegaskan jika istrinya Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan saat di Magelang memang benar menimpa istrinya.

Menurut mantan mantan Kadiv Propam Polri itu, dirinya berkata jujur soal peristiwa yang menimpa sang istri.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan Saksi Ahli Kriminologi, Muhammad Mustopa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/20220).

Ia juga menegaskan kalau pemerkosaan yang dilakukan kepada Putri Candrawathi di Magelang memang benar terjadi.

"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi ahli menyampaikan bahwa tidak mungkin itu terjadi, saya pastikan itu terjadi, dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut. Karena ini menyangkut istri saya," tegas Ferdy Sambo di ruangan sidang.

Baca juga: Agus ART Ferdy Sambo Tak Dimintai Keterangan, Ronny Talapessy: Tidak Ditemukan di Mana Ini Orang

Tak hanya Ferdy Sambo, bahkan Putri Candrawathi atau Bu PC sampai menangis saat membantah pernyataan Muhammad Mustopa.

"Saya juga menyayangkan kepada bapak, selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berhadap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual, ancaman, dan penganiayaan. Terimakasih," katanya sambil menunduk.

Dalam keterangan dihadapan majalelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahli kriminologi Muhammad Mustofa mengaku heran dengan sikap terdakwa Ferdy Sambo yang notabene merupakan seorang perwira tinggi di kepolisian saat itu.

Menurutnya, Ferdy Sambo tidak melakukan upaya visum terhadap Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti.

Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian dari Saksi Ahli Kriminologi, Muhammad Mustopa menyebutkan pelecehan yang terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan karena kurangnya bukti.
Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian dari Saksi Ahli Kriminologi, Muhammad Mustopa menyebutkan pelecehan yang terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan karena kurangnya bukti. (Kolase Kompas TV)

Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," ujar Mustofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhammad Mustofa mengatakan, pelecehan seksual bisa saja dijadikan bukti yang dipertimbangkan sebagai motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Fakta Baru, Ricky Rizal Bikin Grup WhatsApp dengan Ferdy Sambo 3 Hari Setelah Penembakan

Akan tetapi, dia menekankan, ada kecukupan bukti terkait dengan peristiwa pelecehan seksual agar dipertimbangkan sebagai motif terjadinya pembunuhan.

"Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti (bisa menjadi motif). Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," terang Mustofa.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kriminolog Sebut Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif, Putri Candrawathi Menangis: Pahami Perasaan Saya

Dengan wajah geram, Ferdy Sambo mengatakan bahwa pertanyaan pada lie detector yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi merupakan titipan penyidik.
Dengan wajah geram, Ferdy Sambo mengatakan bahwa pertanyaan pada lie detector yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi merupakan titipan penyidik. (Kolase Kompas TV)

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved