Polisi Tembak Polisi

Kriminolog Sebut Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif, Putri Candrawathi Menangis: Pahami Perasaan Saya

Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian dari Saksi Ahli Kriminologi, Muhammad Mustopa menyebutkan pelecehan yang terjadi kepada Putri Candrawathi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Kompas TV
Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian dari Saksi Ahli Kriminologi, Muhammad Mustopa menyebutkan pelecehan yang terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan karena kurangnya bukti. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian dari Saksi Ahli Kriminologi, Muhammad Mustopa menyebutkan pelecehan yang terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan karena kurangnya bukti.

Selain itu, Putri Candrawathi juga menangis saat meminta Muhammad Mustopa untuk memikirkan perasaannya sebagai korban pemerkosaan.

Tak hanya itu, ia juga menyayangkan Muhammad Mustopa yang hanya membaca Berita Acara Penyidikan (BAP) hanya dari satu pihak saja.

Putri Candrawathi juga menegaskan kalau dirinya tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo menilai kesaksian yang disampaikan oleh Muhammad Mustopa bersifat subjektif.

Awalnya Muhammad Mustopa ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah pelecehan sekusal jadi motif utama kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), dikutip dari Kompas TV.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Muhammad Mustopa.

"Kalau dari waktu?" tanya Jaksa lagi.

"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," timpal Muhammad Mustopa.

Kemudian Muhammad Mustopa juga mengatakan, setidaknya ada bukti yang harus ada sehingga pelecehan seksual itu benar terjadi

Pertama yakni keterangan saksi dan adanya hasil visum terhadap Putri Candrawathi, sementara keduanya tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Saksi Ahli: Biasanya Pelaku Menganggap Korban Mau

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya lagi jaksa.

"Tidak bisa, gak bisa," jawab Muhammad Mustopa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa menambahkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved