UMK Bogor 2023
Daftar Upah Minimum Jabodetabek 2023, Kota Bekasi Paling Tinggi, UMK Kabupaten Bogor Terendah
Di dalam artikel ini merupakan daftar UMR Jabodetabek terbaru yang mulai berlaku per 1 Januari 2023. Ada di urutan keberapa UMK Bogor 2023?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Besaran UMK Bogor 2023 telah ditetapkan.
Begitu pula dengan besaran upah minimum di kota/kabupaten lainnya, termasuk Jabodetabek.
Dibanding daerah lainnya di Jabodetabek, UMK Bogor 2023 jika diurutkan adalah yang paling terendah.
Besarannya masih kalah dari UMK di Kota Depok dan Tangerang.
Lantas berapa UMK Bogor 2023 yang telah ditetapkan?
Seperti yang diketahui, rincian upah minimum 2023 di Indonesia telah selesai ditetapkan, termasuk UMK Bogor 2023.
Di dalam artikel ini merupakan daftar UMR Jabodetabek terbaru yang mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Ada di urutan keberapa UMK Bogor 2023? Apakah lebih tinggi dari Bekasi atau Depok?
Sebagai informasi, upah minimum adalah tingkat minimum yang digunakan pengusaha atau operator industri untuk membayar pekerjanya.
Upah minimum berlaku bagi pegawai atau pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Aturan mengenai penghitungan upah minimum tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Regulasi UMR di Jabodetabek terdiri dari 3 daerah yang berbeda secara administrasi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Masing-masing kepala daerah di wilayah tersebut sudah menerbitkan keputusan penetapan upah.
Baca juga: Daftar Upah Minimum Jawa Barat 2023, UMK Bogor Masuk 5 Besar Tertinggi
Di luar DKI Jakarta, UMR Bogor 2022, UMR Depok 2022, dan UMR Bekasi 2022 besarannya berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.