Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, Ferdy Sambo Cs Berhadapan dengan Ahli Forensik

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kembali bakal menghadiri sidang. Saksi ahli dari ahli forensik hingga INAFIS bakal dihadapkan pada Ferdy Sambo Cs

Editor: khairunnisa
Kolase Youtube/Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kembali bakal menghadiri sidang. Saksi ahli dari ahli forensik hingga INAFIS bakal dihadapkan pada Ferdy Sambo Cs, Senin (19/12/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Agenda sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).

Sidang hari ini diagendakan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, untuk agenda persidangan ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi ahli.

"Pemeriksaan keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Sementara, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa Bharada Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan, nantinya akan ada lima orang ahli yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Kelima ahli tersebut yakni:

1. Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi)

2. Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal)

3. Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)

4. Eko Wahyu B (Ahli Inafis)

5. Adi Setya (Ahli Digital Forensik)

Ferdy Sambo Akui Rencana Skenario jadi Berantakan

Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan skenario yang disusun dirinya soal kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J jadi berantakan usai dirinya menyaksikan rekaman CCTV di gapura pos pengamanan Komplek Polri, Duren Tiga.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved