Polisi Tembak Polisi
Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Saksi Ahli: Biasanya Pelaku Menganggap Korban Mau
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menjelaskan, kecil sekali kemungkinannya Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo melakukan pemerkosaan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menjelaskan, kecil sekali kemungkinannya Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan terhadap Brigadir J merupakan sebuah perencanaan.
Muhammad Mustofa hari ini dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang pembunuhan terhadap Brigadir J untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Pada sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal potensi pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
"Apakah pada saat seorang ajudan itu melakukan pemerkosaan, dari sudut Kriminologi, apakah dia memikirkan resiko, dan resiko apa saja yang dipertimbangkan, dan apakah itu memungkinkan dengan kondisi relasi kuasa, dengan kondisi rumah dan orang-orang di sekitar," tanya JPU dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin.
"Setiap orang akan bertingkah laku selalu memperhitungkan resiko, yang kemudian dalam sosiologi disebut definisi terhadap situasi. Apa yang saya akan lakukan, apakah resikonya besar atau resikonya tidak besar," kata Muhammad Mustofa.
Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan Brigadir J melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi itu sangat kecil.
"Kemungkinan bawahan untuk melakukan tindakan yang beresiko tinggi itu kecil," ujarnya.
Kecuali, kata dia, Brigadir J memang sanggup menerima resiko dari apa yang ia lakukan.
"Jadi ada juga orang yang kemudian berpikir 'apa saja yang saya terima saya hadapi'. Jadi tergantung sekali pada individu tersebut ketika melakukan apa yang disebut sebagai devinisi terhadap situasi, apapun," jelas dia.
"Dari data-data empiris yang saudara ahli punyai, itu pernah tidak kejadian itu terjadi?," tanya JPU lagi.
"Bisa terjadi tapi prosentasenya kecil," ungkap Muhammad Mustofa.
Baca juga: Agus ART Ferdy Sambo Tak Dimintai Keterangan, Ronny Talapessy: Tidak Ditemukan di Mana Ini Orang
Kemudian JPU pun menanyakan faktor apa saja yang bisa mendorong seorang Brigadir J nekat melakukan hal tersebut.
"Biasanya apa yang benar-benar mendorong ajudan ini melakukan perkosaan terhadap atasannya? Apakah mabuk atau obat-obatan? Atau bisa gak dalam keadaan sadar?," tanya JPU.
"Penelitian tentang perkosaan pada umumnya pelaku menganggap korbannya itu memang mudah diajak melakukan hubungan seksual, dan dia akan menerima," ungkap Muhammad Mustofa.
Kemudian soal pengaruh alkohol, kata dia, kasusnya tidak banyak.
"Cukup banyak juga ketika melakukan perkosaan tadi, di dalam pengaruh alkohol. Dan itu kasusnya tidak terlalu besar sih sebetulnya. Karena ketika orang mengkonsumsi alkohol itu kan kesadarannya tidak utuh," tambah dia.
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku pemerkosaan biasanya mencari korban yang merupakan tipe idealnya.
"Karena ketika orang mencari korban, para pelaku pemerkosaan ini mencari korban itu seperti mecari pacar, tipe idealnya. Seorang calon pemerkosa yang badannya kurus kemudian tipe idealnya adalah orang yang badannya besar, itu yang akan dijadikan sasaran. Jadi amat sangat pribadi itu kriteria antara pelaku dengan korban," beber dia.
"Apakah si pemerkosan itu juga akan mempertimbangkan kekuatan dari korban itu sendiri? Dalam wanita itu seorang istri jenderal dan berada di dalam rumah korban?," tanya JPU.
"Kalau secara fisik, pelaku tidak memperhitungkan. Tapi kemngkinan-kemungkinan resiko yang akan diterima itu akan dipertimbangkan. Selalu akan dipetimbangkan," jelas Muhammad Mustofa lagi.
Kemudian JPU pun menanyakan soal kejadian di Jalan Saguling yang dilakukan oleh Ferdy Sambo saat mengetahui adanya pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Dapatkah seorang pelaku itu pada saat mendengar istrinya diperkosa, kemudian masih sempat main badminton atau menunda pembicaraan dengan si pemerkosa padahal pelaku adalah ajudannya?," tanya JPU.
Baca juga: 5 Ahli Akan Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Bharada E Hadir Online
"Dalam pembunuhan tidak berencana biasanya permbunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa, dia langsung melakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku. Jadi harus tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," jelas Muhammad Mustofa.
"Artinya saudara menilai bahwa itu sudah pasti berencana?," tanya JPU.
"Pasti berencana," tegas Muhammad Mustofa.
Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News