Polisi Tembak Polisi
5 Ahli Akan Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Bharada E Hadir Online
Lima orang saksi ahli bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, hari ini.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lima orang saksi ahli bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) hari ini.
Kuasa hukum terdakwa Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, saksi yang akan dihadirkan yang pertama adalah Muhammad Mustofa seorang ahli kriminologi.
"Kedua Farah Primadani Karouw ahli forensik dan medikolegal," ujar dia kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
Kemudian, kata dia, Ade Firmansyah S seorang ahli forensik dan medikolegal, ahli keempat seorang ahli Inafis Eko Wahyu.
Terakhir, adalah ahli digital forensik Adi Setya.
Adapun kelima saksi ini akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa yang akan dihadirkan secara langsung di persidangan. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Kejanggalan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Dua Kesalahan Putri Candrawathi
Khusus untuk Richard Eliezer diberikan keringanan hadir di persidangan melalui sambungan video mengingat Richard berstatus sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Kompas.com