Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

CCTV Lantai 2 dan 3 Rumah Ferdy Sambo Hilang, Hakim Persidangan Heran: Tercecer di Penyidik?

Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan Layar
Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menanggapi rekaman CCTV di Duren Tiga. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Dalam sidang kali ini Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Wahyu Iman Santoso mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV yang berada di lantai 2 dan 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Pertanyaan hakim itu ditujukan kepada saksi ahli yang juga anggota Digital Forensik Mabes Polri Heri Priyanto terkait rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan.

"Apakah yang saudara dapatkan rekaman CCTV tadi pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain?" ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Merespon pertanyaan tersebut, Heri langsung memberikan jawabannya.

Heri menjawab bahwa ada sekitar 53 rekaman CCTV yang diperoleh, tetapi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya tiga rekaman yang dianggap krusial terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca juga: Bharada E Debat Soal Sarung Tangan Ferdy Sambo Dengan Kuasa Hukum Kuat Maruf: Jangan Tanya ke Saya

Tiga rekaman CCTV yang dimaksud adalah dua rekaman CCTV lantai 1 rumah pribadi Ferdy Sambo yang menghadap garasi dan menghadap pintu lift.

Sedangkan satu rekaman CCTV lainnya adalah rekaman yang menyorot depan rumah dinas Kadiv Propam Komplek Polri Duren Tiga.

Menerima rekaman CCTV pada 24 Juli

Sementara itu, Heri menegaskan jika Puslabor Mabes Polri baru menerima rekaman CCTV pada 24 Juli 2022.

Hakim Wahyu kemudian menanyakan mengenai rekaman lainnya.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan sodara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti Duren Tiga tadi?" tanya Hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Heri.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Kebohongan Bharada E di Persidangan, Buktinya CCTV Depan Rumah Dinas

"Sehingga Ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer di penyidik?" Hakim kembali bertanya.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Heri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved