Anggota DPRD Jadi Tersangka Pencabulan Tak Ditahan Polisi, Masih Sempat Kunker di Panggilan Pertama
Pelaku yang berinisial Y itu merupakan anggota dari DPRD Pandeglang, Banten. Padahal, Polisi sudah menetapkan Y sebagai tersangka, tetapi Polres
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak kepolisian tidak menahan anggota DPRD yang menjadi tersangka pencabulan.
Pelaku yang berinisial Y itu merupakan anggota dari DPRD Pandeglang, Banten.
Padahal, Polisi sudah menetapkan Y sebagai tersangka, tetapi Polres Pandeglang tidak menahannya.
Y sempat mangkir pada pemanggilan pertama pada Selasa (6/12/2022).
Y tiba di Polres Pandeglang didampingi kuasa hukumnya.
"Pemanggilan hari ini Alhamdulillah, saudara Y sudah memenuhi panggilannya, dan pemeriksaan dilakukan pada hari ini," kata Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Kendalikan Inflasi dan Digitalisasi Ekonomi, Pemkot Bogor Raih Dua Penghargaan di WJAM 2022
Kata Nurimah, Y dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik dalam waktu dua jam.
"Dalam hal ini, pihak penyidik melayangkan 29 pertanyaan, waktunya dari jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, jadi dua jam dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Y tidak ditahan oleh Satreskrim Polres Pandeglang, karena mendapatkan jaminan dari kuasa hukumnya.
"Nah kalau masalah itu, karena Y ada yang menjamin. Jadi yang menjaminnya ada kuasa hukumnya," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, Y langsung masuk ke dalam mobil.
Sementara Kuasa Hukum Y, Satria Pratama mengatakan, bahwa kliennya sudah kooperatif saat hadir pada pemanggilan hari ini.
"Bahwa klien kami ini sudah kooperatif dan menghargai proses pemanggilan hari ini," katanya.
Baca juga: Sebelum Tewas Dipatuk Kobra, Gerak-gerik Aneh Eks Asisten Panji Petualang Jadi Sorotan: Tak Biasa
Menurut Satria, terkait dengan ketidakhadiran Y pada pemanggilan pertama, karena Y ada halangan atau keperluan.
"Untuk pemanggilan pertama gak hadir karena ada client kami ada kunjungan kerja di Bandung," ujarnya.