Bejat, Ini Profesi Pembunuh Wanita Dalam Karung di Bogor, Gelap Mata Tak Punya Uang Ingin Pulang

Tersangka dengan korban Saudari LH ini memiliki hubungan, korban adalah selingkuhan tersangka. Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa/Kolase TribunnewsBogor.com
Pelaku pembunuhan wanita dalam karung di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tertunduk di Polres Bogor, motif pelaku menghabisi nyawa korban hanya untuk pulang kampung ke Indramayu 

Korban pun datang ke kontrakan dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 300 ribu.

"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban. Kemudian korban dipancing diajak ke kontrakannya," kata AKBP Iman Imanuddin.

Pembunuhan itu memang sudah direncanakan oleh pelaku sejak berada di kontrakannya bersama selingkuhannya itu.

Alasan ingin pulang ke Indramayu, pelaku hendak bertemu istri sahnya disana.

Setelah dihabisi, pelaku tidak mengambil uang milik korban, hanya saja barang-barang korban dibawa oleh pelaku.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Karung di Bogor, Kekasih Gelap Cicekik Demi Bisa Mudik

"Korban dipancing diajak ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan, kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Bahkan, setelah korban tewas, pelaku mengambil kembali uang Rp 300 ribu yang diberinya itu.

Bukan hanya uang, pelaku juga mengambil HP dan sepeda motor milik korban.

"Untuk barang-barang yang lain dibuang dan untuk HP dan motor dibawa ke Indramayu. Setelah membuang mayat tersebut pelaku AS lanjut langsung ke Indramayu ke kampung halamannya," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Dengan perbuatannya ini, pelaku terancam pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," kata AKBP Iman Imanuddin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved