Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Wanita dalam Karung di Gunungputri Bogor Ternyata Dibunuh Selingkuhan, Ini Motifnya

Polres Bogor telah menangkap pria inisial AS (29) pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial LH (41) yang jasadnya ditemukan dalam karung.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa/Kolase TribunnewsBogor.com
Identitas mayat perempuan yang ditemukan di pinggiran kali di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sudah terungkap, tetapi penyebab kematiannya pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor telah menangkap pria inisial AS (29) pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial LH (41) yang jasadnya ditemukan dalam karung di Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Pelaku ditangkap pada 20 Desember 2022 dini hari, sepekan setelah mayat korban ditemukan.

"Saat ini terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Pelaku ini, kata Kapolres, diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan.

Sebagai mana diatur dalam pasal 338, 340 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tersangka dengan korban Saudari LH ini memiliki hubungan, korban adalah selingkuhan tersangka. Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuh Wanita dalam Karung di Gunungputri Dibekuk Polres Bogor, Ini Ciri-cirinya

Motif dari pembunuhan yang dilakukan pelaku ini adalah ingin menguasai harta benda korban karena pelaku tak punya uang untuk pulang kampung.

Kemudian pelaku memancing korbam untuk datang ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan lalu pelaku melakukan pencekikan.

"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban. Kemudian korban dipancing diajak ke kontrakannya," terangnya.

Baca juga: Update Kasus Mayat Wanita Dalam Karung di Gunungputri Bogor, Polisi Periksa Tiga Saksi

Setelah korban meninggal, jenazah korban dimasukan ke dalam karung lalu dibuang di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor yang mayatnya ditemukan warga pada 16 Desember 2022.

"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," pungkas Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved