Polisi Tembak Polisi

Cerita AKBP Arif Rachman Arifin Membeli Peti Mati untuk Brigadir J, Harganya Rp 10 Juta

Saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin.

Editor: Yudistira Wanne
Facebook/Kamarudin Simanjuntak
Proses pembongkaran makam dan pengangkatan peti jenazah Brigadir J, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin memberi pernyataan mengejutkan.

Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu membeberkan nominal harga peti mati untuk jenazah Brigadir J.

AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan bahwa harga peti mati untuk jenazah Brigadir J adalah senilai Rp 10 juta.

Harga peti itu terungkap ketika Arif menceritakan proses pengawalan otopsi jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilaporkan kepada terdakwa Agus yang kala itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal.

“Saya lapor, mohon 'Izin Bang untuk otopsi sudah selesai, sekarang proses merapikan kembali organ tubuh almarhum'," kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

“Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya jaksa.

Menurut Arif, Agus kemudian menanyakan perihal peti jenazah untuk Brigadir J. Sebab, jenazah Yosua bakal diantar ke Jambi setelah otopsi dilakukan. "'Peti sudah ada belum?'.

Saya bilang peti belum ada bang. 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit'.” papar Arif menirukan percakapannya dengan Agus.

“Yang tersedia di rumah sakit saja? Kemudian saksi cari peti tersebut?” tanya jaksa.

“Iya, kebetulan depan di ruang otopsi itu kamar jenazah, ada stafnya, saya tanya kebetulan tersedia peti jenazahnya," jelas Arif.

“Saksi beli peti tersebut? Harganya berapa” tanya Jaksa.

Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Brigadir J Diungkap AKBP Arif Rachman Arifin, Singgung Kaos Merah yang Dipakai

Menurut Arif, peti akhirnya di beli di depan ruang otopsi itu seharga Rp 10 juta. Peti itu langsung diserahkan ke pihak Rumah Sakit. "Harganya kurang lebih Rp 10 jutaan,” kata Arif.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved