Awan Hitam Iringi Penertiban Greenhouse dan Vila Tak Berizin di Puncak Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dan PTPN melakukan penertiban bangunan tak berizin.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dan PTPN melakukan penertiban bangunan tak berizin di wilayah Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (27/12/2022).
Bangunan tak berizin tersebut berupa pertanian green house yang di dalamnya terdapat budidaya bunga, kemudian sayur mayur. Yang berdiri di atas tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN.
"Hari ini kami menegakan aturan Perda mengenai bangunan tidak berizin yang ada di lahan PTPN di Megamendung. Bangunan yang dibongkar milik H dan S," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid di lokasi, Selasa (27/12/2022).
Cecep Imam Nagarasid mengatakan, adapun luas lahan di wilayah tersebut yakni mencapai 5 hektar, dengan luas bangunannya yaitu 15.000 meter persegi.
Menurutnya, proses penertiban ini sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan proses yang panjang, teguran pun sudah dilayangkan, namun bangunan tersebut masih tetap beroperasi.
"Semuanya ini melalui proses, jadi kami membongkar hari ini tidak serta merta tetapi melalui tahapan proses, gelar perkara sudah dilakukan, teguran dari SKPD terkait termasuk DPKPP Sudah dilakukan," katanya.
Selain menertibkan bangunan greenhouse tersebut, pihaknya juga menertibkan bangunan vila yang tak berizin di wilayah Megamendung.
Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran para pemilik tak bisa menunjukkan administrasi terkait perizinan.