Polisi Tembak Polisi
Reza Indragiri Sebut Bharada E Bisa Dinyatakan Tak Bersalah, Pengacara Ferdy Sambo: Terlalu Dangkal
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa terdakwa Bharada E akan dinyatakan tidak bersalah.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Setelah mengetahui, kata dia, faktanya Bharada E tetap melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tapi kemudian setelah dia memahami, mengetahui itu, dia tetap melaksanakan niatnya menembak korban Yosua," kata dia.
"Artinya menurut saya itu justru menjadi fakta tersendiri, mengkonformasi bahwa memang Richard sebagai seseorang yang dewasa, 24 tahun, cakap, punya kemampuan berpikir, akal pikirannya bekerja dengan baik, dan pada saat dia diharapkan mengambil keputusan yang benar, tetapi dia mengambil keputusan yang keliru juga," bebernya.
Hal ini, lanjut dia, terlepas bahwa ada nanti aspek yang meringankan bahwa dia diminta oleh orang lain melakukan itu.
"Dalam hal ini Ferdy Sambo (yang memerintahkan), itu adalah pertimbangan-pertimbangan yang meringankan," tandasnya.
Soal beban pertanggung jawaban yang dinilai tadi, seberapa dalam pengetahuan dia, seberapa besar kontribusi dia terhadap terjadinya pidana tersebut, tentu saja nanti hakim yang menilai.
"Kalau konstruksi dakwaannya ini kan 55 ayat 1, jadi bersama-sama melakukan, ini pernyertaan dalam konteks bersama-sama, artinya sebenarnya dalam konteks bersama-sama ini, tidak ada sebenarnya konteks pelaku utama yang masing-masing punya kontribusi sendiri," kata dia.
Baca juga: Hadir di Persidangan, Saksi Ungkap Penyebab Bharada E Semakin Tertekan saat Penembakan Brigadir J
"Makanya dalam konteks kausalitas kan tidak mungkin ada korban Yosua kalau kemudian Richard tidak melakukan penembakan, tidak mungkin Richard melakukan penembakan kalau tidak diminta misalnya oleh FS. Nah ini semua hubungan kausalitas yang tidak bisa dipisahkan sama sekali," pungkasnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Penasihat Hukum Bharada E beberpa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk membebaskan kliennya dengan argumentasi perintah jabatan.
"Saya pikir itu terlalu dangkal karena hampir semua tindak pidana yang dilakukan di dalam kepolisian nanti bisa dengan argumentasi anak buah yang melakukan pelanggaran, nanti bisa argumentasinya perintah jabatan dan harus dibebaskan. Saya pikir itu menjadi tidak logis dalam konteks pidana," ujarnya.
Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News