Polisi Tembak Polisi
Saksi Ferdy Sambo Jadi Netral saat Ditanya JPU Soal Justice Collaborator: Akan Meringankan Hukuman
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo berubah jadi netral saat menjelaskan soal peran JC.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo berubah jadi netral saat menjelaskan soal peran justice collaborator.
Elwi Danil dihadirkan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkaran pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Ia mengatakan bahwa status justice collaborator bisa meringankan hukuman terdakwa.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu diketahui merupakan justice collaborator.
Padahal sejatinya dalam kesaksiannya itu, Elwi Danil harusnya menjadi saksi yang meringankan Ferdy Sambo, bukan Bharada E.
Kenetralan Elwi Danil itu berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal alat bukti dan kesaksian justice collaborator.
"Tadi ahli mengatakan, semua unsur itu harus ada dua alat bukti. Saya ingin bertanya tentang bagaimana posisi Kettingbwijs, Kettingbwijs itu kan rangkaian alat bukti, artinya bisa dimungkinkan ada salah satu unsur yang hanya dimiliki oleh satu saksi, dikaitkan dengan saksi lain, atau bukti dengan bukti lainnya, itu bagaimana?," tanya JPU.
"Boleh, itu dikaitkan boleh. Sepanjang tidak hanya satu alat bukti," jawab Elwi Danil.
"Untuk keseluruhan unsur?," tanya JPU lagi.
"Iya," tegas Elwi Danil.
Kemudian JPU pun menanyakan soal nilai dari kesaksian seorang justice collaborator.
"Nilai kesaksian justice collaborator itu sama dengan saksi lainnya, lalu kalau saudara ahli bisa jelaskan terkait pasal 10 UU perlindungan saksi korban, bagaimana kedudukan JC itu sebenarnya di mata peradilan?," tanya JPU lagi.
Baca juga: Reza Indragiri Sebut Bharada E Bisa Dinyatakan Tak Bersalah, Pengacara Ferdy Sambo: Terlalu Dangkal
"Wah itu panjang ya," kata Elwi Danil.
"Intinya kita bisa merajuk pada UU untuk menilai kualitas JC itu sendiri kan?," tanya JPU.
"Kalau soal kualitasnya, justice collaborator itu kan juga saksi, terdakwa yang bersaksi. Kualitas kesaksiannya sama dong dengan saksi-saksi yang lain yang tidak terkategori sebagai JC," jawab saksi ahli.