Polisi Tembak Polisi

Reza Indragiri Sebut Bharada E Bisa Dinyatakan Tak Bersalah, Pengacara Ferdy Sambo: Terlalu Dangkal

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa terdakwa Bharada E akan dinyatakan tidak bersalah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Ist/Youtube tvOneNews
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa terdakwa Bharada E akan dinyatakan tidak bersalah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa terdakwa Bharada E akan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan menurut dia, hukuman maksimal yang akan diberikan kepada Bharada E yakni parcialy responsible atau pertanggungjawaban hanya sebagian.

"Dalam khazanah ilmu psikologi forensik, penilaian tentang tanggung jawab atau criminal responsibility itu ditinjau kepada dua hal, yaitu kognitif kompeten, yaitu bicara tentang pemahaman si terdakwa. Paham tidak dia apa yang dilakukan saat itu," jelas Reza Indragiri dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube tvOneNews, Selasa (27/12/2022).

Kemudian yang kedua, lanjut dia, yakni policional competence, yaitu kehendak yang bersangkutan ketika melakukan aksi pidana tersebut.

"Dengan memperhatikan dua faktor kompetensi ini maka kemungkinannya ada tiga, terkait dengan pertanggung jawaban. Pertama ketika seorang terdakwa dianggap paham dan berkehendak penuh atas perbuatan itu, maka dia dinyatakan criminaly responsible, dia bertanggung jawab penuh, salah total. Pokoknya dianggap salah, sederhananya," beber dia.

Kemudian yang kedua, yakni kebalikannya dari criminaly responsible, yaitu not criminaly responsible.

"Sebaliknya, kalau dia dianggap tidak punya pemahaman dan tidak punya kehendak sama sekali, maka not criminaly responsible, tidak bertanggung jawab secara pidana, tidak bersalah," jelasnya.

Kemudian yang ketika, yang juga menjadi kompleks yakni ada dinamika antara pemahaman dan kehendak, dengan gradasi yang berbeda-beda.

"Kalau situasinya di tengah ini, berarti ada kemungkinan dia ada di parcialy responsible. Dia bertanggung jawab secara pidana, tapi pertanggung jawabannya hanya sebagian," kata dia.

Pada parcialy responsible ini, lanjut dia, sebagian itu bisa jadi artinya setengah, sepertiga, atau seperempat.

"Tapi pada Richard Eliezer, karena penasihat hukum meminta judgement dari saya, bahwa hitung-hitungan di atas kertas tampaknya Richard Eliezer ini adalah maksimal parcialy responsible. Tapi tidak menutup kemungkinan criminaly responsible, dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.

"Kalau misalnya kita pertimbangkan ada unsur pemaaf, ada unsur penghapus, hal-hal yang meringankan dan seterusnya. Itu juga yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim," tambah dia.

Baca juga: Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana, Mantan Hakim: Dia Hanya Alat

Menanggapi hal itu, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantahnya.

Sebab menurut dia, Bharada E memiliki kesadaran penuh untuk menolak perintah tersebut.

"Artinya begini, apakah yang bersangkutan itu punya pengetahuan dalam fakta persidangan. Misal Richard sempat dua kali berdua, artinya kalau orang berdoa, dia memahami betul tindakan yang mau dilakukan itu adalah tindakan keliru, salah bahkan dosa, makanya dia sampai berdoa," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved