Terungkap Penyebab Kematian Karyawati di Bogor, Korban Dihabisi saat Hendak Diperkosa Sopir Angkot
Tindakan pelaku ini masuk dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan yang direncanakan dan atau pencurian dan kekerasan
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
Setelah itu pelaku kemudian mencari tempat pembuangan mayat sampai akhirnya jasad korban dibuang di area tanah kosong pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor wilayah Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Di tanah kosong itu ada pasir yang ditutupi terpal warna putih, maka mayat korban juga ditutupi oleh si pelaku dengan terpal itu," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan oleh seorang pemulung yang melintas.

Sampai akhirnya temuan mayat korban ini membuat geger warga kampung sekitar.
"Kita ketahui saat olah TKP, warga yang pertama menemukan, mayat dalam keadaan tertutup kain terpal. Ditemukan oleh seorang pemulung saat mengambil sepatu (korban) ini, pemulungnya narik sepatu tapi masih ada kakinya," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Terancam Hukuman Mati
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa tindakan pelaku ini masuk dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan yang direncanakan dan atau pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati dengan unsur pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 363 ayat 3 KUHP," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Sopir angkot ini melakukan pembunuhan terhadap korban yang mayatnya ditemukan pemulung tergeletak berselimut kain terpal putih di pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 14 Desember 2022 malam lalu.
Kata Kapolres, pelaku dan korban ini tidak saling kenal satu sama lain.
Baca juga: Terkuak Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Dibunuh Guru Ngaji Anaknya, Dicekik Saat Berhubungan
"Gak (saling kenal), gak ada hubungan antara pelaku dengan korban. Korban hanya mau menumpang di angkotnya si pelaku, kebetulan pelaku adalah sopir angkot," kata AKBP Iman Imanuddin.
Motif pelaku di balik pembunuhan ini, kata dia, karena pelaku berniat ingin memiliki barang-barang berharga milik korban dan memiliki niat untuk memperkosa korban.
Namun saat kejadian di dalam angkot pada Rabu (14/12/2022) malam, korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan si pelaku.
"Korban melawan, sehingga pelaku mengambil pisau dari tasnya dan menusukan ke korban sejumlah 17 tusukan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati dengan unsur pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 363 ayat 3 KUHPidana.(*)
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News