Terkuak Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Dibunuh Guru Ngaji Anaknya, Dicekik Saat Berhubungan
Polres Bogor telah menangkap pria inisial AS (29) pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial LH (41) yang jasadnya ditemukan dalam karung.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor telah menangkap pria inisial AS (29) pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial LH (41) yang jasadnya ditemukan dalam karung di Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Pelaku ditangkap pada 20 Desember 2022 dini hari, sepekan setelah mayat korban ditemukan.
"Saat ini terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Pelaku ini, kata Kapolres, diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan.
Sebagai mana diatur dalam pasal 338, 340 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tersangka dengan korban Saudari LH ini memiliki hubungan, korban adalah selingkuhan tersangka. Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Deretan Fakta Kasus Mayat Dalam Karung di Bogor: Dihabisi Kekasih Gelap Usai Bercinta di Kontrakan
Motif dari pembunuhan yang dilakukan pelaku ini adalah ingin menguasai harta benda korban karena pelaku tak punya uang untuk pulang kampung.
Kemudian pelaku memancing korbam untuk datang ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan lalu pelaku melakukan pencekikan.
"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban. Kemudian korban dipancing diajak ke kontrakannya," terangnya.
Baca juga: Petaka Cinta Terlarang Mayat Dalam Karung Berujung Maut, Pelaku Ternyata Guru Ngaji Anak Korban
Setelah korban meninggal, jenazah korban dimasukan ke dalam karung lalu dibuang di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor yang mayatnya ditemukan warga pada 16 Desember 2022.
"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," pungkas Kapolres.