Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Miris, Aksi Bejat Pemuda ke Ibu Kandung & Adik Terkuak Setelah 1 Tahun, Pengakuan Pelaku Mengejutkan

Pemuda bernama Dedet tega memperkosa ibu kandung dan adiknya sendiri hingga berulang kali. Terungkap modus bejat sang pelaku

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas TV
Pemuda bernama Dedet tega memperkosa ibu kandung dan adiknya sendiri hingga berulang kali. Sang pemuda rupanya mempunyai modus bejat sebelum menyetubuhi paksa ibu serta adiknya sejak tahun 2011 

"Sebelum pelaku melakukan aksinya, pelaku memaksa dan mengancam ibunya sendiri agar mau melayani nafsu bejat pelaku," ungkap Kusni Palah.

Tak cukup ibu kandung, pelaku juga memperkosa adiknya.

Sebelum melancarkan aksinya, Dedet mengancam adiknya yang masih belia itu agar tak melapor ke siapa-siapa.

"Kalau dia (ibu dan adik) tidak mau mengikuti pelaku mengancam akan membunuh ibunya dan tidak boleh menceritakannya kepada siapapun," pungkas Kusni Palah.

Pemuda bernama Dedet tega memperkosa ibu kandung dan adiknya sendiri hingga berulang kali. Sang pemuda rupanya mempunyai modus bejat sebelum menyetubuhi paksa ibu serta adiknya sejak tahun 2011
Pemuda bernama Dedet tega memperkosa ibu kandung dan adiknya sendiri hingga berulang kali. Sang pemuda rupanya mempunyai modus bejat sebelum menyetubuhi paksa ibu serta adiknya sejak tahun 2011 (Kompas TV)

Aksi pemerkosaan terhadap adik kandung itu dilakukan Dedet sebanyak dua kali.

Atas peristiwa tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Digelandang ke Polsek Katibung, Dedet lemas.

Pemuda berambut ikal itu hanya tertegun saat tabiat kejamnya diketahui aparat.

Di depan penyidik, Dedet mengakui semua perbuatannya.

Baca juga: Nekat Perkosa Ibu Kos, Pemuda di Bogor Ungkap Motif Nyeleneh, Ternyata Bukan Cuma karena Hawa Nafsu

Yaitu menggauli ibu kandung dan adiknya secara paksa.

"Iya memang semuanya saya yang melakukannya," ujar Dedet dilansir dari Tribun Lampung.

Pelaku kini tengah diperiksa penyidik kepolisian.

"Kita masih melakukan proses hukum terhadap pelaku atas laporan korban terkait kasus kekerasan asusila terhadap korban ini," kata Kusni Palah.

Pelaku terancam dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang lainnya terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved