Tergiur Perawatan Wajah Gratis, 2 Siswa Lelaki Jadi Korban Nafsu Bejat Tukang Cukur

Berdalih menawarkan perawatan wajah, ZA yang tinggal di Kabupaten Lampung Utara mencabuli dua siswa SMP secara bergantian.

Editor: Yudistira Wanne
net
Ilustrasi - Dua pelajar SMP menjadi korban pencabulan tukang cukur. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang tukang cukur melakukan pekerjaan melebihi dari kapasitas yang sewajarnya.

Betapa tidak, seorang tukang cukur berinisial ZA (57) itu memberikan penawaran lebih kepada customernya.

Ya, berdalih menawarkan perawatan wajah, ZA yang tinggal di Kabupaten Lampung Utara mencabuli dua siswa SMP secara bergantian.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan adanya peristiwa pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku berinisial ZA (57).

"Benar, ada tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh pelaku pemilik pangkas rambut berinisial ZA," kata Kurniawan dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (28/12/2022).

Sedangkan kedua korban berinisial HZ dan RA, keduanya masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Abung Selatan.

Pelaku ZA sendiri telah ditangkap oleh aparat Polres Lampung Utara atas laporan nomor LP/ 3501/ B/ XII/ 2022/ SPKT/ Res Lamut/ Polda LPG tanggal 22 Desember 2022.

Baca juga: Diciduk Polisi, Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Solo Beraksi dari Sama-sama Gemar Game Online

Pencabulan sesama jenis ini berawal saat kedua korban mendatangi pangkas rambut milik pelaku untuk mencukur rambut mereka pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mulanya kedua korban tidak mencurigai tindak tanduk pelaku.

Tetapi ketika korban RA selesai mencukur rambut, pelaku menawarkan perawatan wajah secara gratis.

Karena tertarik embel-embel gratis itu, korban pun ikut ke dalam kamar yang berada di belakang.

"Pelaku lalu menutup mata korban RA dengan tisu, kemudian korban dicabuli," kata Kurniawan.

Setelah mencabuli RA, pelaku lalu menghampiri korban HZ dan menawarkan hal yang sama, yaitu perawatan wajah secara gratis.

Baca juga: Berawal Dari Grup Whatsapp, Pemuda 20 Tahun Lakukan Pencabulan Sesama Jenis Ke 4 Anak di Bawah Umur

Korban HZ juga dicabuli di tempat yang sama seperti korban RA.

Usai mencabuli kedua korban, pelaku mengatakan agar peristiwa itu tidak diberitahukan kepada orang lain.

Meski diancam, korban RA menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya yang langsung melapor ke Mapolres Lampung Utara.

Kurniawan mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved