Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Oknum Polisi di Gorontalo Langsung Dapat PTDH

Ya, oknum polisi Brigpol Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah upaya bandingnya ditolak Komisi Kode Etik Polri.

Editor: Yudistira Wanne
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Oknum polisi di Gorontalo melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Citra baik kepolisian kembali tercoreng oleh oknum polisi di Gorontalo.

Ya, oknum polisi Brigpol Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah upaya bandingnya ditolak Komisi Kode Etik Polri Banding Polda Gorontalo.

Pemecatan terhadap Brigpol Yos Sudarso itu terkait kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur.

Brigpol Yos Sudarso dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur pada minggu malam (10/7/2022).

Baca juga: Terciduk Saat Pesta Sabu di Kamar Kos, Oknum Polisi di Banten Langsung PTDH

Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan surat keputusan bernomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022.

"Isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Karena terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.1/2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam siaran persnya, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Tangis Istri Oknum Polisi di Kaltara Ini Pecah, Ceritakan Suami yang Tega Nikahi Adik Kandungnya

Dia mengatakan kasus asusila terhadap anak di bawah umur sejak lama telah menjadi perhatian serius Kapolda Gorontalo.

Menurutnya, Kapolda telah meminta agar kasus ini diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat.

“Sudah menjadi komitmen Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya. Baik sanksi kode etik maupun pidana. Dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, di samping proses pidana juga sudah berjalan,” ujar Wahyu.

Adanya keputusan PTDH ini status Yos Sudarso kata Wahyu bukan lagi anggota Polri.

“Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri,” jelas Wahyu.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved