Polisi Tembak Polisi
Coba Ringankan Kliennya, Kuasa Hukum Fedy Sambo Bawa-bawa Putusan Pengadilan Kopi Sianida
Sebanyak 35 barang bukti untuk meringankan kliennya dibawa tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke persidangan.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebanyak 35 barang bukti untuk meringankan kliennya dibawa tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke persidangan.
Barang bukti itu dibawa tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Kamis (29/12/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membeberkan 35 barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.
Dari mulai foto-foto, video, peraturan, lampiran berita hoaks terhadap kliennya selama kasus pembunuhan Brigadir J berjalan, hingga putusan pengadilan.
Febri Diansyah mengatakan pihaknya melampirkan satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP.
Ada sesuatu yang menarik yang dilampirkan Febri.
Ya, Febri melampirkan putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
Febri menjelaskan, pihaknya melampirkan barang bukti putusan kasus kopi sianida itu untuk menekankan pentingnya motif dalam suatu pembuktian perkara pembunuhan.
“Kami ajukan empat kasus untuk bukti yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri Diansyah.
Baca juga: Tak Terima Dipecat karena Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Pelecehan di Magelang cuma ilusi
Sementara itu, Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono mengungkap bahwa Ferdy Sambo beberapa kali mengingatkan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah yang diklaim sebagai peristiwa pelecehan seksual Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi hanya sebuah ilusi.
Sugeng memberikan kesaksian itu lewat keterangan tertulis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sugeng membeberkan bahwa ia mengetahui peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Benny Ali.
Saat itu Benny Ali menjabat sebagai Karo Provos.
Baca juga: Soal Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN, Kejagung Akan Siapkan JPN Untuk Jokowi dan Kapolri
Informasi itu disampaikan Benny melalui telepon pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.
Kemudian Sugeng bergegas ke kantor untuk menghadap Benny dan menanyakan ihwal kronologi kejadian.
Setelahnya, Sugeng bersama Kombes Harun dan Kombes Agus menuju ke ruang pemeriksaan Biro Provos untuk meminta keterangan terhadap Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Dalam pemeriksaan itu didapatkan informasi bahwa penembakan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang.
Sugeng menyebut Ferdy Sambo sempat beberapa kali mengingatkannya bahwa peristiwa di Magelang tak pernah ada dan hanya ilusi semata.
"Setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi sudah lupa, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," ujar jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sugeng.(*)