Polisi Tembak Polisi

Tak Terima Dipecat karena Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/YULIANTO
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Baca juga: ART Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Baik-baik Saja Sehari Setelah Brigadir J Tewas Ditembak

4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: Arman Hanis Klaim Ferdy Sambo yang Ungkap Kasus Brigadir J, Ini Kata Ronny Talapessy

Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri. “Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap Agung.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved