Cemburu Buta Rizal Tega Siram Air Keras ke Istri dan Bayinya sampai Tewas, Chat Mantan Jadi Pemicu

Motif Rizal menyiram istrinya dengan air keras hingga korban tewas lantaran didasari rasa cemburu, sehingga ingin membuat wajah istri rusak.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Rizal tega menyiram air keras ke istri dan bayinya karena cemburu. Ia berniat membuat wajah sang istri rusak agar tak dilirik pria lain. 

Motif

Motif Rizal menyiram istrinya dengan air keras hingga korban tewas lantaran didasari rasa cemburu.

Menurut keterangan Rizal, SS masih berhubungan dengan mantan suaminya.

Rizal tak bisa menahan cemburu saat mengetahui sang istri masih berkomunikasi dengan mantan suaminya melalui handphone.

Terlebih, SS sudah memiliki tiga orang anak dari mantan suaminya yang kemudian menjadi anak tiri Rizal.

Hal ini lah yang membuat Rizal terpicu merusak wajah SS menggunakan air keras.

Petugas Polres Metro Jakarta Barat menggiring AZ alias Rizal (48), suami yang menyiram air keras ke istri, SS (31), dan bayinya, KM (1) hingga meninggal dunia di Cengkareng. 

Polisi menangkap AZ di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/12/2022).
Petugas Polres Metro Jakarta Barat menggiring AZ alias Rizal (48), suami yang menyiram air keras ke istri, SS (31), dan bayinya, KM (1) hingga meninggal dunia di Cengkareng. Polisi menangkap AZ di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/12/2022). (Kolase TribunJakarta.com/TribunTangerang)

Alasannya, supaya wajah sang istri tak lagi dilirik mantan suami atau pria lain.

Rizal tak menyangka perbuatannya tersebut justru membuat korban meninggal dunia.

Begitu pula saat air keras juga mengenai bayinya, yang diakui Rizal tak bermaksud mengenai KM.

Namun apa daya, perbuatannya itu membuar Rizal kehilangan dua orang yang disayang sekaligus.

Rizal ditangkap

Sempat diburu polisi, Rizal akhirnya ditangkap tiga hari kemudian, Kamis (29/12/2022), di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Ia ditangkap di sebuah toko HP karena rencana ingin menjual HP SS.

Saat ini pelaku beserta barang bukti, termasuk botol air keras yang diduga digunakan untuk menyiram korban, sudah diamankan.

Selanjutnya, botol tersebut akan diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.

Atas kasus tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved